Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain dalam menangani kasus gangguan ginjal akut yang telah menelan banyak korban.

"Kami koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kemenko PMK, KPAI, IDAI, Badan POM terkait bagaimana penanganan dan upaya-upaya pencegahan ," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Rini Handayani di Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan dukacita atas meninggal lebih dari 100 anak yang mayoritas usia balita, akibat kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Kementerian PPPA juga berharap, korban akibat kasus gangguan ginjal akut ini tidak semakin bertambah.

Baca juga: Kemenkes lakukan surveilans serentak atasi gangguan ginjal akut anak

Pihaknya mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

"Ini sangat tepat untuk dilakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih mendalam," kata Rini Handayani.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan hingga saat ini gangguan ginjal akut pada anak telah mencapai 245 kasus di 26 provinsi dengan tingkat kematian 141 korban atau 57,6 persen.

Berdasarkan tiga tahapan konfirmasi pemerintah, dipastikan kasus gangguan ginjal akut pada anak tersebut disebabkan oleh kandungan zat kimia berbahaya pada obat-obatan sirop.

Baca juga: Pemerintah percepat pengadaan obat ginjal akut anak fomepizol
Baca juga: PDIB: Teliti mendalam penyebab gangguan ginjal akut
Baca juga: Menkes: Cemaran dari pelarut obat cair sebabkan gagal ginjal akut

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022