Badung (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyita ratusan dokumen dari Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali yang terletak di Kampus Bukit, Jimbaran, Badung terkait dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto di Denpasar, Senin menyatakan penyitaan dokumen tersebut dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana.

Dalam pantauan di lapangan, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah ruangan rektorat selama delapan jam lamanya, dimulai pada pukul 09.10 Wita hingga pukul 17.42 Wita. Para penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, mendatangi Gedung Rektorat Universitas Udayana dan menyita sejumlah besar dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi penyelidikan yakni penggunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi.

"Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023," kata Luga Harlianto.

Setidaknya ada empat ruangan yang digeledah yaitu ruangan Wakil Rektor II, ruangan akademik, ruangan keuangan Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi.

Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana, serta sejumlah pegawai yang ada di lantai tiga gedung Rektorat Universitas Udayana tersebut.

Luga Harlianto mengatakan semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 itu seterusnya akan didalami oleh penyidik.

"Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini, maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti," kata dia.

Luga menjelaskan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022.

Penyidikan tersebut, kata Harlianto, dilaksanakan setelah dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019.

“Berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat 21 Oktober 2022, penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan," kata dia.

Dalam tahap penyidikan nantinya, kata Luga Harlianto, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan I Komang Teken saat ditemui di lokasi mengatakan pihaknya telah mengelola dana Sumbangan Pengembangan Institusi yang menjadi materi penyelidikan Kejati Bali dalam praktiknya telah sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan Undang-undang.

"Kalau dari kaca mata kami, itu (pengelolaan dana SPI) sih sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia.

Untuk materi penyelidikan, dirinya mengakui telah menyerahkan semua data-data yang dimintai oleh Penyidik Kejati Bali yakni dokumen terkait seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022