Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan terus mengedukasi masyarakat mengenai hak cipta guna memahamkan dan memotivasi agar mereka mengajukan permohonan, mendaftarkan hak cipta atas hasil karyanya secara perorangan maupun kelompok (komunal).
Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain hak cipta dikenal pula hak paten. Perbedaannya, jika hak cipta menganut prinsip deklaratif, siapa yang mewujudkan ciptaannya terlebih dahulu akan memperoleh hak tersebut. Sedangkan dalam paten, siapa yang mendaftarkan invensinya lebih dahulu akan memperoleh hak paten. Sebab, paten menganut prinsip yang disebut first to file.
Sementara itu, hak cipta sendiri merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Kekayaan intelektual personal di antaranya meliputi merek, hak cipta, paten desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan kekayaan intelektual komunal (KIK) meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto menjelaskan bahwa pihaknya berusaha menyebarluaskan informasi dan mengedukasi masyarakat tentang hak cipta di 17 kabupaten dan kota sesuai program Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI).
Berdasarkan data, hingga Oktober 2022 ini pihaknya telah melayani 1.200 lebih permohonan pendaftaran hak cipta dari masyarakat Sumsel. Selain hak cipta, pihaknya juga melayani permohonan pendaftaran kekayaan intelektual lainnya seperti pendaftaran merek 607 pemohon, hak paten 23 pemohon, dan desain industri enam pemohon.
Selain itu, Kemenkumham Sumsel melayani pula pendaftaran kekayaan intelektual indikasi geografis satu pemohon, serta pendaftaran 39 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atau permohonan kekayaan intelektual dari kelompok masyarakat.
Untuk meningkatkan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual, Kemenkumham Sumsel telah melakukan kerja sama dengan dinas terkait di 17 kabupaten/kota, tiga perguruan tinggi di provinsi setempat serta membuka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile Intellectual Property/MIP).
Melalui klinik tersebut dilakukan sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual, konsultasi, dan layanan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual "on the spot".
"Kami akan terus berupaya mendorong semua pihak dan lapisan masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal atau kelompok," ucap Harun.
Perlindungan hukum
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, mendorong pemerintah daerah, pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, pelaku seni, dan masyarakat lainnya melakukan pendaftaran kekayaan intelektualnya dalam rangka perlindungan hukum.
Selain untuk perlindungan hukum, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan fidusia baik untuk bank maupun nonbank, atau sebagai akses permodalan sesuai ketentuan pinjaman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Provinsi Sumatera Selatan dengan 17 kabupaten dan kota, menyimpan banyak potensi kekayaan intelektual komunal, namun masih banyak belum didaftarkan.
Berdasarkan data, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, pada 2022 ini telah mengeluarkan 39 sertifikat kekayaan intelektual. Untuk Pemerintah Provinsi Sumsel, tahun ini ada tiga sertifikat KIK yang diserahkan langsung kepada Gubernur Herman Deru yakni tembang batang hari sembilan, surat ulu, dan makanan khas pempek.
Tembang batang hari sembilan merupakan jenis ekspresi budaya tradisional, Batanghari Sembilan adalah istilah untuk irama musik dengan petikan gitar tunggal yang berkembang di wilayah Sumatera Bagian Selatan.
Kemudian,Surat Ulu merupakan produk tradisi tulis di Sumatera Selatan yang menggunakan aksara Kaganga yang kini tidak dipergunakan lagi.
Surat Ulu biasanya ditulis di atas bahan kulit kayu atau kakhas dan gelondongan bambu. Dalam surat tersebut masyarakat mengungkapkan banyak hal, di antaranya silsilah keluarga, ajaran agama Islam, hukum adat, rukun haji, pengobatan, ataupun ramalan tentang sifat dan nasib manusia.
Sedangkan pempek, merupakan makanan tradisional yang berasal dari Palembang. Pempek tidak hanya menjadi makanan favorit masyarakat Palembang, melainkan makanan yang terbuat dari tepung sagu dan ikan ini telah menjadi kegemaran masyarakat dari luar Sumsel.
Kekayaan intelektual yang baru-baru ini diajukan ke Kemenkumham dan sedang dalam proses yakni 16 kekayaan intelektual komunal dari Kabupaten Ogan Ilir.
Selain itu, ada empat kekayaan intelektual indikasi geografis dalam proses pemeriksaan substantif di Direktorat Kekayaan Intelektual yakni kopi robusta Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kopi robusta Lahat, gambir toman Kabupaten Musi Banyuasin, dan buah nanas Kota Prabumulih.
Sejak 2019, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan penandatangan 18 nota kesepahaman kerja sama dengan 17 pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi setempat untuk kegiatan sosialisasi, promosi, diseminasi, fasilitasi pelayanan kekayaan intelektual dan pembentukan klinik kekayaan intelektual. Kanwil Kemenkumham Sumsel juga menggandeng sejumlah perguruan tinggi dan paguyuban UMKM.
Jaminan fidusia
Kanwil Kemenkumham melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan kekayaan intelektual sejak Januari hingga Oktober 2022 mencapai Rp1,4 miliar. Penerimaan dari permohonan kekayaan intelektual tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1,1 miliar.
PNBP tahun ini berasal dari pendaftaran hak cipta sebanyak 1.258 permohonan, kemudian pendaftaran merk 617 permohonan, paten tujuh permohonan, 16 paten sederhana, dan enam desain industri. Sedangkan pendaftaran kekayaan intelektual komunal (KIK) 43 permohonan, serta pendaftaran indikasi geografis satu permohonan.
Hak kekayaan intelektual komunal sertifikatnya telah diberikan kepada kepala daerah di Sumsel pada acara mobile intellectual property clinic pada 23 September lalu.
Hak kekayaan intekektual selain untuk memberikan perlindungan hukum, hak kekayaan intekektual secara pribadi/perorangan dan kelompok bisa menjadi jaminan untuk mendapat pinjaman dana.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa produk kekayaan intelektual (KI) yang telah tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat dijadikan jaminan fidusia baik untuk bank maupun nonbank.
Pemerintah tengah menggodok peraturan turunan agar kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, atau paten terdaftar untuk dijadikan jaminan fidusia. Ketentuan pinjaman diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pemerintah berharap kemudahan mendapatkan akses permodalan ini dapat mendorong kreativitas di bidang KI.
Fidusia sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, butir (1) adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dengan semakin memahami arti pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, diharapkan akan semakin banyak pula masyarakat mendaftarkan karyanya atau kekayaan intelektual perorangan maupun komunalnya. Pendaftaran tidak hanya demi kepentingan yang bersifat perlindungan hukum, tetapi juga bersifat ekonomis.
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022