Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Pengkajian dan Pengembangan
Pembangunan (LP3) mendesak Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk mengusut kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu oleh Gubernur Papua terpilih, Barnabas Suebu.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum LP3, Arsi Divinubun di Mabes Polri, Selasa. Arsi berada di Mabes Polri untuk melaporkan kasus ini secara resmi namun laporan itu akhirnya ditunda karena kuasa hukum lainnya tidah hadir.
"Kami mendesak Kapolri untuk mencabut surat kehilangan barang yang dikeluarkan kantor polisi yang dipakai sebagai dasar untuk mendapat ijazah pengganti," katanya.
Selain itu, LP3 juga mendesak Mendagri M Ma`ruf untuk tidak melantik Suebu sebagai gubernur Papua sampai ada keputusan hukum secara tetap.
LP3 menyimpulkan adanya pemalsuan ijazah SMA oleh Suebu setelah
melakukan investigasi di Papua sejak 20 Maret hingga 15 April 2006.
Investigasi itu menyebutkan, Suebu memiliki dua surat keterangan dari SMA Advent Doyo Baru, Papua dengan nomor yang sama yakni 442/42/2005 tertanggal 19 Juli 2005.
Satu surat menyebutkan Suebu pernah sekolah di SMA Advent Doyo
Baru namun tidak tamat dan tidak memiliki ijazah sedangkan surat kedua menyebutkan, Suebu tamat SMA tahun 1967.
Terkait dua surat itu, pihak SMA Advent Doyo Baru lewat surat no
442/63/2006 tanggal 23 Maret 2006 menyebutkan Suebu pernah sekolah di
SMA itu namun tidak tamat dan tidak memiliki ijazah.
Pihak sekolah juga menyebut surat yang menyatakan Suebu mempunyai ijazah dari SMA Advent Doyo Baru adalah surat palsu.
"Surat palsu ini yang dipakai untuk memenuhi persyaratan mendaftar sebagai calon gubernur Papua di KPUD Papua," kata Arsi.
Ia mengatakan daftar riwayat hidup Suebu yang dipakai untuk
mencalonkan diri menjadi gubernur Irian Jaya tahun 1988 berbeda dari daftar riwayat hidup saat mendaftar sebagai calon gubernur Papua, 2005.
Tahun 1988, Suebu menulis bahwa ia tamat SMA 1969 sedangkan tahun 2005 ia menulis lulus SMA tahun 1967.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006