Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti  KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling (Samling) pada Senin ini.

Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samling dibuka pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:

  1. Samling Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading;
  3. Samling Jakarta Barat di LTC Glodok;
  4. Samling Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jaksel dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
  5. Samling Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati;
  6. Samling Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang;
  7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;
  8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;
  9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square Ciputat;
  10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mall SDC Kelapa Dua;
  11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok:
  14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022