Kami tempatkan di Blok B Nomor 7.
Balikpapan (ANTARA) - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, sudah dipindahkan untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
“Kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” kata Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet, Minggu.
Sebagai warga baru, Gafur harus menjalani program pengenalan lingkungan (penaling). Dalam masa penaling ini, seperti narapidana lainnya di awal masa hukumannya, Gafur diberitahu hak dan kewajibannya sebagai orang hukuman dan warga binaan. Juga tata tertib di lapas.
Setelah selesai penaling, baru Gafur akan ditempatkan di sel biasa pada blok hunian.
Sebelumnya, ketika baru tiba dengan diantar Jaksa KPK tengah pekan lalu, Gafur juga harus menjalani prosedur pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan. Dicek dengan saksama apakah Gafur memiliki penyakit menular atau tidak selain riwayat kesehatan yang bersangkutan.
Menurut Pujiono, penaling antara lain berguna sebagai masa adaptasi, tidak hanya bagi napi yang bersangkutan, tapi juga bagi petugas.
“Kami tentu tidak sembarangan, sebab dari 1.000 tahanan di lapas ini, kami tidak tahu apakah ada musuhnya AGM atau tidak. Masa penaling ini kami juga memperhatikan semuanya,” kata Pujiono.
Ia menambahkan, masa penaling berada antara seminggu hingga sebulan. Bila dalam masa penaling masuk lagi orang hukuman baru, maka dengan sendirinya yang sedang menjalani penaling tergeser digantikan tahanan baru.
Kalapas juga menjelaskan bahwa biasanya napi ditempatkan di dalam blok tahanan berdasarkan kejahatan yang dilakukannya. Karena itu ada blok untuk koruptor atau pengemplang pajak, ada blok sel untuk pidana pembunuhan, pidana narkoba, dan lain-lain.
Lebih awal lagi, tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelaminnya. Tahanan laki-laki tersendiri, untuk perempuan juga terpisah. Namun saat ini di Lapas Balikpapan sedang tidak ada tahanan perempuan.
Namun, karena Lapas Balikpapan saat ini sedang kelebihan penghuni, maka sel untuk koruptor pun juga diisi tahanan kejahatan lain.
Abdul Gafur Mas’ud (35), masuk bui karena perkara suap. Ia menerima uang hingga Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di Penajam Paser Utara, kabupaten yang dipimpinnya.
Gafur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 13 Januari 2022, dengan barang bukti uang Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mal.
Selain dihukum 5 tahun 6 bulan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) juga mendenda Gafur Rp300 juta, yang bila tak dibayar akan menjadi tambahan hukuman 4 bulan. Tidak hanya itu, Gafur juga wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar, yang bila tak dibayar harus diganti dengan tambahan masa tahanan 3 tahun 6 bulan.
Selama menjalani masa hukuman, hak-hak politik Gafur dicabut. Mantan Ketua Partai Demokrat Balikpapan ini tidak bisa ikut pemilu.
Baca juga: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara dituntut 8 tahun penjara
Baca juga: KPK eksekusi mantan Bupati PPU Abdul Gafur ke Lapas Balikpapan
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022