Malang (ANTARA News) - Pengajuan permohonan perpanjangan ijin tinggal sementara enam mahasiswa asal Timor Leste yang menempuh pendidikan di Malang, Jatim, terpaksa ditolak oleh Imigrasi Kelas II setempat, karena tidak dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan. Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan, Penindakan dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Malang Barlian Mohammad Yusuf, Selasa, kepada ANTARA News di Malang, mengakui, selama kurun waktu Januari hingga April 2006 ini, pihaknya telah menolak pengurusan perpanjangan ijin tinggal mahasiswa asal Timor Leste yang sedang studi di kota pendidikan itu. "Persyaratan yang belum dipenuhi para pemohon itu di antaranya rekomendasi dari instansi terkait serta melebihi batas waktu tinggal sehingga mereka harus menyelesaikan keadministrasian kelebihan batas waktu tinggal mereka terlebih dahulu," katanya. Enam orang mahasiswa yang ditolak permohonan perpanjangan ijin tinggalnya itu, katanya, terjadi pada April sebanyak empat orang, Maret satu orang dan Januari 1 orang. Menurut dia, setiap warga negara asing termasuk para mahasiswa dari Timor Leste yang tinggal di Indonesia, jika telah melebihi jangka waktu tinggalnya dikenakan denda sekitar 20 dollar AS dan persoalan keadministrasian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perpanjangannya dikeluarkan. Ia mengakui, pada awal-awal Timor Leste merdeka (tahun 1999) dan pisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah Indonesia mengambil kebijakan khusus melalui konversi ijin tinggal para mahasiswa yang sudah terlanjur berada di Indonesia dan memilih menjadi warga negara Timor. Namun, katanya, kebijakan tersebut tidak berlangsung dalam kurun waktu lama, karena masa konversi itu tidak berlaku lagi, para mahasiswa Timor Leste yang berada di Indonesia tetap dikenakan peraturan berupa UU No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Dikatakannya, para mahasiswa Timor Leste tersebut dikembalikan ke negaranya dan mengurus kelengkapan data-data persyaratan keimigrasian, mereka juga kembali ke Indonesia khususnya Malang untuk menyelesaikan studinya. Pada tahun 2006 ini, selain menolak perpanjangan ijin tinggal para mahasiswa asal Timor Leste, Imigrasi Malang juga menolak perpanjangan ijin tinggal satu orang warga negara Inggris, juga karena alasan persyaratan yang tidak lengkap. Mahasiswa bekas propinsi ke-27 wilayah NKRI tersebut dan saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi di Kota Malang sekitar 250 orang sampai 300 orang tersebar di berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Malang. Sementara itu data tahun 2005 disebutkan, Imigrasi Malang pada tahun 1tu juga telah mendeportasi warga negara asing sebanyak 18 orang diantaranya dari negara Jepang, Bangladesh, Malaysia dan Yaman yang pada umumnya mereka menyalah gunakan visa kunjungannya untuk berbisnis.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006