Palu (ANTARA) -
"Dari sampel data parpol yang termuat pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ada pengurus dan anggota parpol yang tinggal di daerah terpencil harus diverifikasi," kata anggota Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot dihubungi dari Kota Palu, Ahad.
Ia memaparkan sejumlah daerah terpencil yang didatangi petugas KPU Parigi Moutong meliputi Desa Lombok Barat, Taipaobal, Ogoalas dan Desa Binaan Barat di Kecamatan Tinombo, kemudian Desa Salubanga (Kecamatan Sausu), dan Desa Pemounang, Dusun Kejora, Desa Palasa Lambori (Kecamatan Palasa).
Daerah-daerah terpencil tersebut berada di wilayah pegunungan dan hanya bisa dijangkau menggunakan kendaraan roda dua.
"Anggota parpol di daerah terpencil Kecamatan Tinombo dan Sausu sudah selesai diverifikasi, saat ini tim verifikasi KPU sudah berpindah ke Kecamatan Palasa. Rencana Senin (24/10) Pagi mereka turun ke daerah terpencil di kecamatan tersebut," tutur Dirwan.
Ia mengemukakan sampel data keanggotaan parpol di Parigi Moutong yang harus diverifikasi faktual sebanyak 1.573 orang dari delapan parpol yang direkomendasikan KPU RI.
Sembilan parpol memiliki kursi di DPR RI adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangktan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sedang parpol tanpa kursi di parlemen dan parpol baru meliputi Partai Ummat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garuda, serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"PSI tidak dilakukan verifikasi faktual karena tidak memiliki keanggotaan di Parigi Moutong," ucap Dirwan.
Ia menambahkan tahapan verifikasi faktual ini untuk membuktikan kebenaran nama-nama tercantum dalam sampel data KPU terbukti sebagai anggota partai bersangkutan.
"Objek diverifikasi, yakni alamat atau domisili kantor/sekretariat partai, pengurus, kartu tanda anggota (KTA) dibuktikan dengan KTP-el, termasuk memastikan 30 persen keterwakilan perempuan pada masing-masing partai," ujar Dirwan.
Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022