Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, adanya dana bantuan tsunami yang hingga kini masih berada di pos pengumpul pemerintah (PPP) dan belum disetorkan ke rekening pemerintah sebesar Rp354,8 miliar. Karena itu, BPK minta pemerintah segera menetapkan status saldo dana bantuan yang tidak disetor ke rekening pemerintah sebesar Rp354,8 miliar itu agar bisa dikendalikan pemerintah dan tidak berpotensi untuk digunakan bagi keperluan lain, kata Ketua BPK, Anwar nasution, saat menyampaikan laporan hasil audit dana tsunami ke DPR, di Jakarta, Selasa, BPK juga meminta pemerintah melakukan inventarisasi kembali terhadap seluruh aset dan kewajiban yang berasal dari bantuan, terutama saldo kas dan aset tetap pada PPP dan menetapkan kebijakan mengenai penyelesaian status aset dan kewajiban yang ada di PPP. Dia mengatakan, dana bantuan berupa uang dan barang yang dikelola PPP berdasarkan laporan keuangan kompilasi yang belum diaudit adalah sebesar Rp5,8 triliun dan dari jumlah tersebut hingga 30 April 2005 telah disalurkan Rp5,4 triliun, sedangkan dari APBN jumlah bantuan yang diterima adalah Rp1,919 triliun. Dia juga menyebutkan, posisi sisa dana bantuan per 30 April 2005 sebesar Rp515 miliar yang berupa aset dan ekuitas dana yang sudah disetor Rp507 miliar. "Audit tersebut belum memperhitungkan jumlah bantuan yang diterima melalui BUMN," katanya. Anwar mengatakan, BPK menemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengelolaan bantuan dan dalam penyusunan laporan keuangan kompilasi (LKK). Dari segi penyusunan LKK, katanya, kelemahan yang ditemukan, antara lain mekanisme penyusunan LKK terlambat ditetapkan, sehingga PPP tidak siap mempertanggungjawakan pengelolaan keuangan bantuan. Selain itu, ada beberapa hambatan yang menyebabkan penyelesaian laporan audit atas LKK tersebut terlambat, antara lain belum berpengalamanannya pemrintah menyusun laporan keuangan untuk pengelolaan dana bantuan, tidak didukungnya bagian besar transaksi dengan bukti yang memadai, lokasi PPP yang tersebar di banyak provinsi, dan sistem akuntansi yang tidak dilakukan dengan benar. Disamping itu, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBN dilaksanakan sampai tahun anggaran 2005 berakhir, sehingga audit lapangan baru berakhir pada Februari 2006.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006