Tapi kerugian tersebut bukan disebabkan oleh tuduhan dumping dari produk CFG melainkan penurunan kinerja dari perusahaan itu sendiri
Jakarta (ANTARA News) - Setelah menyelesaikan penyelidikan ulang (re-investigation), Minister Home Affairs Australia akhirnya mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk clear float glass (CFG) Indonesia sebesar 3% untuk PT AM dan 8,1% untuk PT MG, serta 22,4% untuk perusahaan lainnya.
Pemerintah Indonesia telah menempuh berbagai upaya dalam membela perusahaan Indonesia pada saat penyelidikan ulang tersebut, antara lain mengajukan peninjauan ulang keputusan Attorney General Australia yang mengeluarkan putusan pengenaan BMAD terhadap perusahaan Indonesia.
“Kami juga telah menyampaikan surat Menteri Perdagangan RI kepada Minister for Home Affair Australia yang menegaskan bahwa kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri Australia bukan karena produk impor, melainkan penurunan kinerja dari perusahaan itu sendiri,” jelas Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Ernawati di Jakarta, Selasa.
Menurut Ernawati, Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan concerns kepada Trade Measures Review Officer (TMRO) Australia, terutama mengenai tidak adanya causal link antara dumping dengan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri Australia.
Kasus tuduhan anti dumping Australia terhadap produk CFG telah dimulai dua tahun lalu, yaitu pada 19 April 2010.
Hasil akhir penyelidikan Australian Customs and Border Protection Service (ACS) menyimpulkan bahwa mungkin terjadi dumping, namun tidak diketemukan adanya injury pada industri kaca dalam negeri Australia, sehingga pada waktu itu penyelidikan dihentikan.
Kemudian, industri CFG Australia (Viridian) tidak puas dengan keputusan ACS yang menghentikan penyelidikan, sehingga mereka mengajukan permohonan kepada TMRO untuk meninjau ulang keputusan penghentian penyelidikan.
Pada 22 Maret 2011, TMRO akhirnya mencabut keputusan penghentian penyelidikan anti dumping terhadap produk CFG asal Indonesia dan memulai kembali penyelidikannya.
Fakta penting (essential fact) yang muncul dari hasil penyelidikan CFG ACS pada 9 Agustus 2011 adalah beberapa indikator ekonomi menunjukkan industri dalam negeri Australia mengalami kerugian, seperti penurunan penjualan dan profit.
“Tapi kerugian tersebut bukan disebabkan oleh tuduhan dumping dari produk CFG melainkan penurunan kinerja dari perusahaan itu sendiri,” ujar Ernawati.
Meskipun hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada causal link antara dumping dan kerugian (injury), namun Attorney General Australia tetap mengeluarkan keputusan BMAD terhadap produk CFG Indonesia sebesar 3,3-22,4%. Selain Indonesia, Thailand dan China juga dikenakan BMAD oleh Australia.
Ekspor produk kaca Indonesia sangat potensial di pasar Australia. Nilai ekspor CFG di Australia terus naik, dari USD 442 ribu pada 2009 menjadi USD 1,84 juta pada 2010, dan USD 2,32 juta pada 2011.
Australia merupakan pasar CFG kedua terbesar Indonesia selama tiga tahun terakhir.
(*)
Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012