Komang, dalam rilis pers yang diterima, Sabtu, menyebut terdapat beberapa ragam modus yang kerap dipakai pelaku peretasan, di antaranya phishing, malware, ransomware, dan scam.
Cara kerja dari ragam modus tersebut, kata dia, terletak pada pengelabuan, menanamkan perangkat lunak berbahaya pada gawai korban, atau penipuan lewat telepon, e-mail, dan percakapan di aplikasi, dengan tujuan mengincar uang korban.
Komang meminta masyarakat untuk mewaspadai modus-modus tersebut. Namun, dia mengingatkan bahwa hal itu tidak menjamin 100 persen seseorang aman dari peretasan.
“Pertanyaannya adalah apakah setelah memahami beragam modus itu menjamin kita aman dari peretasan? Tidak. Sebab, tidak ada seorang pun yang bisa menjamin sebuah sistem 100 persen aman dari peretasan. Yang bisa kita lakukan adalah meminimalkan risikonya,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Sobat Cyber Indonesia Virna Lim menyarankan untuk menghindari penggunaan WiFi publik agar terhindar dari serangan peretasan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah mengumbar data pribadi ke publik lewat media sosial dan internet.
Menggunakan kata sandi yang rumit berupa kombinasi huruf dan angka juga bisa memperkuat perlindungan keamanan akun pribadi.
“Kemudian, saat menginstal sebuah aplikasi, pastikan periksa apa saja keterangan izin akses yang diminta aplikasi tersebut. Pastikan aplikasi tersebut tidak mengakses data yang penting di gawai kita,” ucap Virna.
Hal tersebut dikemukakan dalam webinar bertema “Aman Berselancar di Ruang Digital dari Ancaman Hacker” di Makassar, Sulawesi Selatan, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kemenkominfo diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Baca juga: Komisi I DPR minta Polri usut kasus peretasan awak redaksi Narasi
Baca juga: Polri sebut tidak ada anggota polisi terlibat peretasan Narasi TV
Baca juga: Australia: Optus harus bayar penggantian data korban peretasan
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022