Kami telah menerima SPI KI Komunal Motif Cibal yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT
Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mendaftarkan 19 motif tenun ikat Cibal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna mendapat hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Bupati Manggarai Heribertus Nabit ketika dihubungi di Kupang, Jumat, mengatakan Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menerima Surat Pencatatan inventarisasi (SPI) Kekayaan Intelektual (KI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin (17/10).
"Kami mengapresiasi Kemenkumham yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Manggarai yang telah menerima pendaftaran 19 motif tenun ikat Cibal untuk mendapatkan HAKI," kata Bupati Heribertus Nabit.
Ia mengatakan menjaga kekayaan intelektual terhadap motif tenun ikat NTT di Kabupaten Manggarai penting sebagai upaya menjaga kelestarian tenun ikat yang merupakan warisan sejarah daerah itu.
Baca juga: Tenun Manggarai Barat butuh regenerasi kaum muda
Baca juga: Perluas pasar, Manggarai Barat kembangkan kain tenun pewarna alam
Bupati Heribertus Nabit mengatakan dirinya telah menerima SPI KI Komunal enam motif tenun ikat Cibal yang diajukan Pemerintah Kabupaten Manggarai pada Juli 2022.
Menurut dia, dengan diterimanya SPI KI untuk enam motif tenun ikat itu maka jumlah motif Cibal yang sudah terdaftar dalam KI Komunal di Kemenkumham sebanyak 19 motif.
"Kami telah menerima SPI KI Komunal Motif Cibal yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT Marciana Dominika Jone," tegasnya.
Adapun 19 Motif tenun ikat Cibal yang sudah didaftarkan yakni Su’i, Jok/Lolok Cumbi, Ceka Cupat, Libo/Libong, Ntala, Ranggong, Wela Runus, Wela Kaweng, Wela Waso, Ri’o Ri’i, Kael, Bengkar, Ngencung, Matang Rintu, Panggal, Panggal Oka, Ringgit, Pangka Leka dan Lèdek Ca.
Baca juga: BPBD Manggarai Barat minta warga antisipasi bencana hidrometeorologi
Baca juga: Dinas Kesehatan Manggarai pantau 13 pasien terinfeksi virus DBD
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022