Senin (17/10) kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga orang

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus robohnya dinding di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 19, Pondok Labu, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Senin (17/10) kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga orang, dari kepala sekolah, ada guru dan satu OB (office boy)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selaran Kompol Irwandhy Idrus, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dijelaskan, bahwa sebelumnya sudah ada dua penjaga sekolah yang sudah diperiksa.

Lebih lanjut, Irwandhy menambahkan pihaknya akan memeriksa tiga orang guru lainnya yang mengajar saat tragedi tersebut pada 26 Oktober mendatang.

Baca juga: Polsek Cilandak lepas garis polisi di MTsN 19 guna perbaikan

Selain itu, pihak kepolisian masih menunggu hasil dari pusat laboratorium forensik (Puslabfor) terkait pengujian barang bukti.

Sebelumnya, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah membawa puing tembok saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 19, Pondok Labu, Jakarta Selatan sebagai barang bukti untuk diuji laboratorium.

Kepala Urusan (Kaur) Laka Bakar Puslabfor Polri Kompol Heribertus mengatakan olah TKP ini merupakan tahap awal untuk menguji konstruksi dinding.

"Jadi, kita membawa juga beberapa sampel untuk diuji lagi lebih dalam di laboratorium kami di Puslabfor," kata Heribertus.

Baca juga: BNPB: Tekanan hidrostatis sebabkan robohnya MTSn 19 Jakarta

Menurutnya, adapun hasil mengenai olah TKP masih dalam proses penyelidikan, sehingga tidak bisa langsung mengambil kesimpulan mengenai penyebab sampai hasil dari uji laboratorium dikeluarkan.

Namun, dia memastikan secepatnya melakukan uji laboratorium agar para penyidik tidak menunggu lama.

Insiden tembok roboh di MTsN 19 Pondok Labu terjadi pada Kamis (6/10) akibat diterjang banjir dan menewaskan tiga siswa dan melukai satu siswa. Tiga korban meninggal dunia bernama Dika, Dendis, dan Adnan.

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan/Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022