Jakarta (ANTARA News) - Polda Kepulauan Riau akan melimpahkan berkas kasus penyelundupan 1.710 ton gula dari kapal berbendera Thailand yang ditangkap aparat, 6 Maret 2006 ke pihak Bea Cukai. "Besok, Polda Kepulauan Riau akan menyerahkan kasus gula ini ke kantor Bea Cukai," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin. Dikatakannya, pelimpahan itu dilakukan karena polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini dan hanya ada pelanggaran administrasi kepabeanan. "Karena ini masalah kepabeanan dan bukan pidana, maka ya diserahkan ke Bea Cukai," ujarnya. Kasus ini bermula dengan tertangkapnya sebuah kapal berbendera Thailand bernama Huang Tuong 126 ALCI dengan muatan sekitar 1.710 ton gula ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Makassar. Kapal dari Thailand tujuan Makassar itu ditangkap oleh petugas patroli TNI AL saat melintas di perairan Selat Malaka. Oleh TNI AL, kapal ini diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk penyidikan sehingga polisi pun menahan kapal dan muatannya. Menurut Anton, penyerahan kapal tersebut oleh TNI AL ke Polri merupakan bentuk kerjasama antara kedua institusi. "Kalau TNI AL melakukan penangkapan terkait adanya tindak pidana, maka mereka harus menyerahkannya ke polisi," katanya. Namun, ternyata tidak ada unsur pidana dan hanya pelanggaran administrasi kepabeanan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006