Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggandeng Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dalam memberikan pelatihan literasi digital sektor keuangan bagi masyarakat.
“Isu kebutuhan adopsi teknologi digital di berbagai sektor industri. Kemenkominfo tak hanya menekankan pentingnya konektivitas digital, tetapi juga perannya dalam menunjang kemajuan bisnis,” ujar Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kemenkominfo, Bambang Tri Santoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Terdapat beberapa poin yang menjadi fokus dari Kemenkominfo, seperti regulasi UU ITE, patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, dan menyiapkan SDM terkait. Saat ini Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital.
Baca juga: Penataan sistem keuangan kunci sukses UMKM naik kelas di era digital
“Pemanfaatan AI dan sistem verifikasi teknologi, seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di dunia digital,” jelas Bambang.
Ketua Program Studi Magister Hukum UI, Dr Ratih Lestarini, SH MH, mengatakan pada era digital kasus fraud semakin marak dan merugikan banyak pihak.
Ratih berharap melalui kolaborasi itu peserta dapat memahami perspektif hukum dalam menyikapi kejahatan di era digital. “Semoga kita bisa belajar perkembangan teknologi beserta dampak negatifnya, serta bagaimana perspektif hukum menyikapi kejahatan di era digital,” kata Ratih.
Pakar Good Corporate Governance sekaligus Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Dr Arman Nefi, SH MM, mengatakan saat ini era digital atau Information Technology (IT) tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan. Manusia dituntut untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
Salah satu dampak negatif yang muncul adalah adanya fraud atau serangkaian tipu muslihat yang membuat seseorang terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar. Maraknya fraud di lingkungan perbankan, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan tersebut.
Baca juga: Indef : Literasi keuangan dan digital masih rendah
Baca juga: Kominfo berkomitmen giatkan literasi ekonomi digital lewat GLDN
“UU ITE hadir untuk mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang,” kata Arman.
Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo mengatakan jika berbicara keamanan digital, harus dipahami bahwa selain disebabkan niat pelaku, tindakan kriminal juga terjadi karena adanya kesempatan.
Donny menjelaskan bahwa terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan teknologi digital, seperti malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi. Maraknya tindakan fraud tercermin dengan banyaknya laporan kepada Kemenkominfo.
“Pada tahun 2019-2022 ada 40.000 laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran,” kata Donny.
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022