Samarinda (ANTARA) - Lembaga setingkat kementerian, yakni Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), diyakini akan menjadi organisasi percontohan bagi penataan organisasi pemerintahan di seluruh Indonesia karena adanya sejumlah kelebihan yang dimiliki.

"Otorita IKN memiliki struktur organisasi yang memungkinkan sumber daya manusianya bergerak dengan kemampuan dan kompetensi terbaik," ujar Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Tuti Trihastuti Sukardi dalam rilis yang diterima di Samarinda, Kamis.

Melalui rilis yang dikirim oleh Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono, Tuti melanjutkan, SDM di tubuh Otorita IKN juga telah menunjukkan kemampuan bekerja sekaligus bekerjasama dalam iklim koordinasi yang cepat.

Kelembagaan Otorita IKN, katanya, tentu menjadi percontohan, sehingga secara bertahap akan diikuti oleh lembaga lain dalam konteks penataan kelembagaan, karena lembaga ini merupakan lembaga dengan model dan struktur baru.

Otorita IKN akan menjadi penggerak bagi penataan kelembagaan di seluruh Indonesia, karena fungsinya memang luar biasa dan telah diberikan status luar biasa, sehingga lembaga ini harus ke luar dari pakem, harus ke luar dari pola pikir bisnis yang biasa.

Baca juga: Presiden Jokowi "todong" komitmen investasi Ciputra Group di IKN

Baca juga: Presiden Jokowi yakin akan rayakan HUT Ke-79 RI di IKN


"Status dan kedudukan Otorita IKN merupakan hal baru. Selain sebagai pemerintah daerah khusus juga diberi status setingkat kementerian," katanya dalam Sosialisasi UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN di Jakarta, Kamis yang juga digelar secara daring tersebut.

Menurutnya, pemberian kewenangan yang besar pada Otorita IKN merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan visi besar pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan menyiapkan sebuah organisasi yang kuat dan lincah.

Dalam sosialisasi tersebut terdapat dua peraturan pelaksanaan UU IKN yang dibahas, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN dan Perpres Nomor 62 tentang Otorita IKN.

Baca juga: Kadin ajak investor bangun IKN Nusantara

Sosialisasi ini mengundang sejumlah kelompok pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, paguyuban, lembaga adat, forum agama, organisasi masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur, dan perguruan tinggi.

Selain sebagai sarana sosialisasi, forum ini juga membuka kesempatan bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat umum untuk menyampaikan aspirasinya, sehingga aspirasi atau masukan peserta ditampung untuk pembangunan di IKN dan daerah penyangga nya.

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022