Sampai sekarang ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual dan tugas kami memberikan pendampingan.

Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan pendampingan terhadap 11 anak korban kekerasan seksual yang terjadi sejak Januari 2022 sampai sekarang.

"Sampai sekarang ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual dan tugas kami memberikan pendampingan," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Vivi Novriani dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, selama kurun waktu bulan Januari 2022 sampai sekarang instansinya telah melakukan pendampingan terhadap 11 kasus kekerasan seksual yang dialami 11 anak di bawah umur.

Dia menjelaskan, dari sebanyak 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut, satu kasus berujung damai dengan dua keluarga pelaku dan korban sepakat untuk berdamai.

Namun mayoritas kasus kekerasan seksual terhadap anak berlanjut ke jalur hukum di kepolisian resor setempat.

Ia mengungkapkan, anak yang menjadi korban kekerasan seksual di daerah ini selain perempuan, ada juga laki-laki yang baru terjadi sejak beberapa pekan yang lalu.

Sedangkan para pelaku kekerasan seksual terhadap 11 orang anak di daerah ini masih orang terdekat korban, yakni paman, ayah tiri, tetangga, dan temannya.

Menurutnya, mayoritas pelaku orang terdekat, kemungkinan karena rasa percaya kepada orang lain. Kalau merasa percaya, merasa nyaman itu yang disalahgunakan, yakni memanfaatkan rasa percaya

Dia menyatakan, instansinya melakukan pendampingan untuk memastikan proses hukumnya berjalan dan anak merasa tidak diintimidasi, karena kasus anak ini harus melihat psikis anak trauma atau tidak.

Untuk itu, menurutnya lagi, perlu adanya pendampingan untuk setiap anak yang berhadapan dengan hukum . Kalau anak sebagai pelaku jangan dicampur atau digabung dengan tahanan dewasa.

"Psikis anak, jangan sampai anak merasa terintimidasi, apalagi pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), kalau anak belum siap saat dibuatkan BAP, maka harus ditunda untuk menjaga psikis anak," ujarnya pula.
Baca juga: Mukomuko dampingi delapan anak korban kekerasan seksual

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022