Ini penting bagi penegakan hukum, ini penting bagi pemberantasan korupsi

Jakarta (ANTARA) -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan alasan DPR menolak usulan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal yang diajukan pemerintah.

Mahfud saat menjadi pembicara dalam pemaparan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintah berupaya melakukan pemberantasan korupsi, salah satunya dengan menginisiasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai dan RUU Perampasan Aset bagi koruptor.

"Salah satu yang kita tawarkan dan usulkan kepada DPR adalah RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai. RUU ini mengatur siapa saja yang berbelanja kalau lebih dari Rp100 juta itu harus lewat bank," kata Mahfud.

Dengan cara itu maka proses ditariknya uang dari bank mana dan dikirim ke bank mana dapat diketahui.

"Tapi, DPR itu menolak RUU tentang pembelanjaan uang tunai karena mereka beranggapan kalau politik tidak bawa uang tunai tidak bisa katanya. Ke rakyat itu kan kalau kampanye atau berkunjung ke mana kan, harus eceran, bawa amplop, bawa apa, tidak bisa lewat bank sehingga ini mutlak ditolak," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga: Presiden Jokowi minta RUU Perampasan Aset segera disahkan

Sementara RUU Perampasan Aset bagi terdakwa koruptor masih dalam negosiasi di parlemen. "Tapi yang RUU Perampasan Aset ini masih dinego. Sesudah ditolak kita ajukan lagi, ditolak kita ajukan lagi dan sekarang sudah masuk prolegnas," ujarnya.

Untuk memberantas korupsi, kata Mahfud, perlu adanya RUU itu karena pada dasarnya koruptor takut dimiskinkan. "Kenapa dia korupsi karena tidak mau miskin dan tidak mau jadi miskin sesudah dapat korupsi," kata Mahfud.

Baca juga: ICW: RUU Perampasan Aset dan RUU PTUK optimalkan pemberantasan korupsi

Oleh karena itu, ia meminta semua elemen masyarakat agar mengampanyekan RUU Perampasan Aset ini.

"Sebenarnya dulu ini sudah selesai, cuma terjadi perebutan peran antara Kejagung, Menkeu, dan Menkumham. Kejagung bilang aset yang dirampas itu harus disimpan oleh Kejagung. Menkeu sebut bukan karena itu milik kekayaan negara (DJKN). Lalu, Menkumham bilang, kami punya rumah barang rampasan itu," jelasnya.

Saat ini, tambah Mahfud, persoalan itu sudah ada titik temu dan diserahkan kepada DPR.

"Nah, DPR-nya ini yang belum mau. Nanti mari kita perjuangkan sama-sama. Ini penting bagi penegakan hukum, ini penting bagi pemberantasan korupsi. Mari kita perjuangkan sama-sama terlepas dari soal rakyat tahu atau tidak," tuturnya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022