Jakarta (ANTARA) - Secretary General of ASEAN Disability Forum sekaligus Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Maulani Rotinsulu mengemukakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) di tingkat kabupaten dan kota di Indonesia masih belum memahami konsepsi penyandang disabilitas.
Pada hari kedua Pertemuan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia-Pasifik 2013-2022 di Jakarta, Kamis, Maulani mengaku temuan tersebut didapatkan dari kajian-kajian yang dilakukan pihaknya pada tahun 2016-2022 di sepuluh kota di Indonesia.
"Rata-rata dinas belum mengerti sama sekali tentang konsepsi penyandang disabilitas ini apa, yang ingin dibawa, yang ingin dicoba diimplementasikan, yang ingin atau yang harus dibuat di dalam peraturan daerah (Perda)," ujar Maulani.
Baca juga: Diskriminasi kerja masih dialami penyandang disabilitas
Oleh karenanya, HWDI masih melihat adanya celah atau tantangan bahwa informasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas belum sampai ke tingkat kabupaten-kota.
Akan tetapi, dari sana pihaknya juga melihat bahwa dalam tatanan undang-undang atau peraturan-peraturan di tingkat nasional, seperti pada kementerian-kementerian, sudah cukup baik dan responsif.
Menurutnya, pemerintahan tingkat kabupaten/kota harus melakukan implementasi yang langsung bisa dirasakan masyarakat penyandang disabilitas di daerah. Sementara untuk tingkat nasional dapat dilakukan di level kebijakan.
Maulani mengatakan ada strategi yang harus diubah dalam perubahan perspektif penyandang disabilitas dari charity ke hak asasi manusia.
Dia mengatakan partisipasi yang bermakna dari penyandang disabilitas itu harus terlihat, harus terefleksikan pada sikap-sikap pemerintah.
Baca juga: Penyandang disabilitas adalah orang normal dengan keterbatasan
Baca juga: HWDI: Penting lakukan penyuluhan vaksinasi pada keluarga disabilitas
"Artinya, apa yang ingin dibuat pemerintah baik dari level kebijakan sampai implementasi, bahkan sampai monitoring itu harus melibatkan penyandang disabilitas. Pemerintah harus mendengar suara penyandang disabilitas," kata dia.
Selain itu, dalam pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas dari berbagai kebijakan, garis panduan sebagai standar prosedur harus merefleksikan penghormatan dengan mengonsultasikan langsung kepada penyandang disabilitas (yang bersangkutan).
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022