Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan analog switch-off (ASO) akan bermanfaat untuk menyediakan internet berkecepatan tinggi di Indonesia.
"Kita ingin saudara-saudara kita di daerah blankspot (bisa mendapatkan kecepatan internet) setara dengan (orang yang tinggal) di Jakarta," kata Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia saat webinar tentang ASO, Kamis.
Ketika siaran televisi sudah seluruhnya pindah ke digital, Indonesia akan mendapatkan dividen digital sebesar 112MH pada pita frekuensi 700Mhz, yang sekarang digunakan untuk siaran televisi analog.
Baca juga: 80 persen penyelenggara siaran TV sudah migrasi ke digital
Dividen digital bisa diperoleh karena siaran digital lebih efisien dibandingkan analog, saat ini seluruh lebar pita 328MHz pada frekuensi 700MHz digunakan untuk siaran analog. Pada siaran digital, satu lebar pita bisa digunakan hingga belasan kanal siaran digital sehingga hanya memerlukan lebar pita 176MHz.
Kelebihan pita pada frekuensi 700MHz akan digunakan untuk penyediaan internet karena frekuensi radio itu memiliki daya jangkau yang luas. Kementerian Kominfo ingin menggunakan frekuensi 700MHz untuk menambah kecepatan internet di Indonesia.
"Kita ingin seluruh masyarakat bisa berinternet sederajat dengan kota besar dan mereka bisa berkomunikasi (dengan akses yang) sama dengan yang lainnya," kata Geryantika.
Selain penyediaan akses internet, pemerintah juga akan menggunakan dividen digital dari ASO untuk komunikasi kebencanaan. Jika terjadi bencana, akan ada notifikasi pada perangkat televisi yang berada di wilayah tersebut.
Untuk bisa mendapatkan fitur peringatan bencana, perwakilan PT Pura Barutama, produsen set top box merk Modibox, Eka Satyanugraha mengingatkan masyarakat harus mengisi kode pos sesuai dengan tempat tinggal saat menyetel televisi digital atau perangkat set top box.
Sejumlah wilayah di Indonesia secara bertahap sudah mendapatkan siaran televisi terestrial digital. Seluruh siaran analog akan dimatikan paling lambat pada 2 November 2022, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, dari 693 stasiun televisi di Indonesia, sebanyak 562 sudah memberikan siaran digital.
Baca juga: Kemenkominfo ingatkan masyarakat segera pasang STB
Baca juga: Menkominfo: Siapkan televisi digital jelang ASO
Baca juga: Menkominfo dorong peran aktif ekosistem siaran televisi sukseskan ASO
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022