Jakarta (ANTARA) - Perwakilan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia dan Jepang di Jakarta mendampingi MD (laki-laki) warga negara asing (WNA) asal Australia dan MT (perempuan) asal Jepang untuk meminta maaf karena telah menghina petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
"Kedua WNA tersebut telah meminta maaf atas tindakan menghina petugas yang menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Kedua WNA asal Australia dan Jepang tersebut diketahui merupakan pasangan suami istri yang ingin bertolak ke Australia.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi tiga WNA karena "overstay" dan buat onar
Baca juga: Imigrasi menahan seorang warga Malaysia karena "overstay"
Saat menyampaikan permohonan maaf, MD meminta agar imigrasi tidak membawa kasus itu ke ranah pidana atau melaporkannya ke polisi. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dan bersedia membayar denda overstay atau melanggar batas waktu izin tinggal.
Saleh mengatakan kedua WNA pemilik paspor Australia dan Jepang tersebut diketahui overstay, namun sempat menolak membayar biaya beban dan malah bertindak kasar kepada petugas imigrasi.
Kejadian tersebut terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 19.35 WIB. Saat itu, MD dan MT bersama dua anaknya akan terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, diketahui mereka telah overstay masing-masing dua hari. Sesuai ketentuan, WNA tersebut diharuskan membayar biaya denda.
Namun, MD menolak untuk membayar beban biaya overstay. Pria tersebut justru marah dan melempari petugas dengan secarik kertas atau amplop. Selain itu, MD juga mengacungkan jari tengah yang dinilai sebagai simbol penghinaan, dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.
Kejadian tersebut menyebabkan mereka batal terbang ke Australia. WNA asal Jepang dan Australia beserta anaknya itu kemudian meninggalkan kantor imigrasi begitu saja dengan kondisi paspor ditahan oleh petugas.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik Indonesia.
"Kami sangat tersinggung, Pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," ujar dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022