Samarinda (ANTARA) - Sebanyak 660 pelamar kerja ikut berpartisipasi dengan mendaftarkan diri pada kegiatan Job Fair Kaltim tahun 2022 yang diselenggarakan secara virtual oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur bersama Pusat Pasar Kerja.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim Rozani Erawadi mengatakan kegiatan job fair tahun ini melibatkan 18 perusahaan yang berada di Kaltim dengan kuota 56 lowongan pekerjaan.

"Alur yang harus dilakukan oleh para pencari kerja adalah membuat akun melalui https://jobfair.kemnaker.go.id kemudian mengisi data sebagai pencari kerja lalu ikuti alur selanjutnya," kata Rozani Erawadi di Samarinda, Rabu.

Rozani Erawadi mengatakan pihaknya menggandeng Pusat Pasar Kerja agar informasi kegiatan job fair bisa tepat sasaran dan inklusif.

”Kegiatan Job Fair kali ini merupakan kegiatan pertemuan antara perusahaan pemberi kerja dengan pencari kerja melalui media daring dan portal yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk bersama dengan pemda selaku pemberi jalan agar dapat memenuhi posisi lowongan yang dibutuhkan oleh perusahaan,” jelas Rozani Erawadi.

Menurut Rozani layanan Pusat Pasar Kerja dapat menjadi jawaban segala permasalahan para pekerja yang bekerja tidak sesuai dengan tingkat pendidikannya serta ketidakcocokan latar belakang pendidikan dengan jenis pekerjaannya.

Ia berharap Job Fair kali ini memberi dampak di tengah pembangunan Ibu Kota Negara.

"Melalui Job Fair ini pemerintah bersama perusahaan saling bersinergi untuk mengurangi angka pengangguran di wilayah Kalimantan Timur,”harapnya.

Sebagai informasi, pengangguran merupakan masalah nasional yang harus ditangani secara terpadu. Rozani mengatakan salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja yakni mempersingkat proses pertemuan antara pencari kerja dan perusahaan.

”Seiring perkembangan teknologi informasi, pelayanan masyarakat dapat lebih optimal dengan memanfaatkan jaringan inter-koneksi,yang telah tersedia baik dipusat maupun daerah,”jelasnya.

Rozani mengharapkan kalangan dunia usaha patuh pada peraturan ketenagakerjaan yakni wajib lapor lowongan pekerjaan sesuai dengan (Kepress:4/1980, serta UU.No.13/2003) agar penataan penggunaan tenaga kerja sebagai penggerak produksi bisa lebih optimal.

Pewarta: Arumanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022