Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap dua orang pelaku penipuan yang berkedok sebagai calo yang mengaku dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.
Kedua calo SIM itu yakni SD (49) warga Jalan Cokro Aminoto Medan dan JS (36) warga Jalan HM Said Medan, Sumatera Utara.
"Kasus penangkapan pelaku penipuan yang berkedok sebagai calo SIM itu telah dilaporkan kepada Kapolrestabes Medan," ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, melalui Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan, dalam keterangannya, Rabu.
Riama menyebutkan, kedua calo SIM itu, diringkus di halaman parkir Gelanggang Remaja Jalan Arif Lubis samping kantor Satlantas Polrestabes Medan, Selasa (18/10).
Kedua calo SIM yang sangat meresahkan itu ditangkap oleh Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar yang berpura-pura menyaru sebagai pemohon SIM.
"Tindakan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari pengaduan masyarakat tentang adanya korban yang tertipu yang menyaru sebagai calo di lingkungan Satpas SIM," ucapnya.
Ia mengatakan, hasil penertiban calo SIM itu, ditemukan barang bukti dua handphone milik pelaku yang di dalamnya berisi chat atau komunikasi kepada para pemohon SIM.
Setelah diselidiki bahwa benar pelaku mengaku bisa menguruskan pembuatan SIM, tetapi ternyata uang-uang dari pemohon dilarikan oleh calo SIM itu.
"Selanjutnya terhadap calo SIM yang diringkus dilakukan pemeriksaan oleh personel Provost Polrestabes Medan untuk pendalaman," katanya.
Riama menambahkan, jika nantinya ditemukan unsur pidana, maka dilanjutkan pembuatan laporan polisi untuk proses lanjut.
"Apabila tidak ditemukan alat bukti, maka akan dibuatkan surat pernyataan agar calo SIM itu tidak melakukan kegiatan penipuan lagi di lingkungan Satlantas Polrestabes Medan," katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022