Majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani menyatakan, Al Amien terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima cek senilai Rp75 juta dalam proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Al Amien juga terbukti menerima sejumlah uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Majelis hakim juga menyatakan, Al Amien terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.
Dalam proyek tersebut, Al Amien menerima uang Rp186 juta dan Rp650 juta dari dua rekanan Departemen Kehutanan.
Majelis hakim menyatakan, Al Amien terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan ke-1 subsider.
Al Amien juga dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kedua. (*)
Copyright © ANTARA 2009