Jakarta (ANTARA) - Ikatan Dokter Anak Indonesia mengimbau agar masyarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan atau nakes sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia Piprim Basarah Yanuarso mengatakan imbauan itu sebagai langkah antisipatif untuk mencegah merebaknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak.
"Masyarakat hendaknya tetap tenang dan waspada terhadap gangguan ginjal akut progresif atipikal ini, seperti berkurangnya atau tidak ada buang air kecil secara mendadak," ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Piprim mengimbau para orang tua untuk mengurangi aktivitas anak-anak terutama balita. Aktivitas berada di dalam kerumunan, ruang tertutup, tidak menggunakan masker, dan lain-lain berpotensi menyebabkan menyebabkan terpapar risiko infeksi.
Baca juga: IDAI imbau tenaga kesehatan hentikan pemberian resep obat sirup
Baca juga: Pemerintah stop sementara obat diduga penyebab gagal ginjal akut
Gejala awal gagal ginjal akut tersebut berupa infeksi saluran cerna dan gejala infeksi saluran pernapasan atas dengan gejala khas adalah jumlah air seni yang semakin berkurang. Pada kondisi fase lanjut, anak harus segera dibawa ke rumah sakit.
Saat ini Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), IDAI, ahli epidemiologi, ahli farmasi, serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut.
Pemerintah Indonesia telah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut yang dialami anak-anak.
Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diminta untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Baca juga: Wamenkes: Penjualan obat sirup dihentikan sementara selama investigasi
Baca juga: BPOM: Produk Maiden Pharmaceutical tidak terdaftar di Indonesia
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022