"Kalau kita hanya mengandalkan tenaga medis untuk menangani itu, maka tidak akan bisa maksimal," kata Ida dalam diskusi via virtual yang diikuti di Jakarta pada Rabu.
Ia memaparkan bahwa berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan tahun 2018, banyak masyarakat Indonesia yang mengalami gangguan jiwa dan tidak menjalani pengobatan rutin.
Pada kasus skizofrenia misalnya, hanya 84,9 persen pasien yang menjalani pengobatan dan 51,1 persen di antaranya tidak minum obat secara rutin. Sedangkan pada kasus depresi, hanya 9 persen pasien yang menjalani pengobatan medis.
Baca juga: 1.442 ODGJ hingga dipasung di Banjarmasin telah ditangani
Baca juga: FIK UI edukasi warga Manggarai Barat reduksi stigma pada ODGJ
Menurut Ida, penanganan gangguan jiwa menjadi tidak maksimal sebab pasien biasanya tidak menyadari bahwa dia mengalami masalah. Selain itu, banyak stigma negatif mengenai gangguan jiwa yang beredar di tengah masyarakat, seperti anggapan bahwa ODGJ adalah orang yang hanya mencari perhatian dan kurang iman.
"Padahal gangguan jiwa itu ada faktor medis. Jadi kalau mereka mengalami gangguan jiwa, tidak bisa menghakimi mereka," ujar Ida yang kini berpraktik di RSUD Wonosari Gunung Kidul Yogyakarta itu.
Ia melanjutkan bahwa akibat stigma tersebut, pasien pun akhirnya lebih memilih untuk meminta bantuan ke layanan non medis daripada medis.
Untuk itu, menurut dia, seluruh anggota masyarakat termasuk keluarga perlu meningkatkan pemahaman bahwa gangguan jiwa merupakan masalah medis sehingga pasien perlu berobat ke dokter. Selain itu, perlu juga untuk memberikan dukungan sosial dengan tidak menghakimi pasien.
"Diharapkan keluarga ikut terlibat (memberikan dukungan sosial), tidak menghakimi, tidak menyalahkan, tidak menjelek-jelekkan, karena apa yang dirasakan oleh orang-orang dengan gangguan jiwa itu adalah nyata," ujar Ida.
"Intinya, kita perlu meningkatkan kesadaran dari para pasien dan meningkatkan pemahaman dari keluarga. Jadi kita harap dengan keterlibatan masyarakat, maka kita semua dapat meningkatkan derajat hidup orang-orang dengan gangguan jiwa," katanya.*
Baca juga: Mensos Risma kampanyekan bebas pasung dan diskriminasi ODGJ
Baca juga: Kemenkes: Tindakan melukai diri perlu ditanggung BPJS Kesehatan
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022