Labuan Bajo (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mencatat persentase perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik telah mencapai 98,75 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 181.791 jiwa per 30 September 2022.

"Dari total wajib KTP sebanyak 181.791 jiwa, yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 179.515 jiwa atau sebesar 98,75 persen," kata Kepala Dinas Dukcapil Manggarai Barat, Valentinus Andi, di Labuan Bajo, Rabu.

Ia menjelaskan perekaman data kependudukan berbasis digital itu bertujuan untuk mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat. Perekaman KTP-el dilakukan dengan jemput bola mulai dari sekolah, komunitas masyarakat, hingga desa. Para petugas pun tersebar ke 12 kecamatan yang ada di Manggarai Barat.

Baca juga: Pemkot Jaksel hampir tuntaskan perekaman KTP elektronik

Dinas pun proaktif menjalin koordinasi dengan berbagai pihak baik komunitas masyarakat maupun organisasi perangkat daerah lain untuk melakukan pendataan dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara ini. Perekaman juga dilakukan bagi kelompok disabilitas, orang dengan gangguan jiwa dan jompo.

"Kami juga melakukan perekaman bagi anak yang mau berumur 17 tahun. Nanti KTP-el dicetak setelah yang bersangkutan berusia 17 tahun," katanya.

Ia optimis berbagai langkah aktif yang diambil oleh dinas dalam memberikan pelayanan publik ini dapat mempercepat pencapaian target nasional 100 persen.

Baca juga: Eks dirut PNRI dan mantan tim teknis KTP-el dituntut 5 tahun penjara

Ia pun mengajak semua warga Manggarai Barat untuk melakukan penertiban administrasi kependudukan terutama KTP elektronika Menurut dia pelayanan yang diberikan tidak terlalu lama asalkan seluruh persyaratan telah disiapkan dengan baik.

"Bagi penduduk yang belum memiliki KTP padahal sudah berusia 17 tahun ke atas, segera datang ke Dukcapil supaya kami proses KTP elektronik," katanya.

Baca juga: Discapil Sinjai sasar 14 ribu pelajar untuk perekaman KTP elektronik

Tak hanya KTP elektronik Dinas Dukcapil Manggarai Barat juga mengajak masyarakat proaktif melakukan pengurusan dokumen administrasi kependudukan lain seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Kematian.

Ia menekankan pentingnya pengurusan dokumen administrasi kependudukan itu khususnya Akta Kematian agar data warga yang telah meninggal bisa dihilangkan dari database kependudukan sehingga tidak terjadi kesalahan data dalam pemberian bantuan atau hal lainnya yang sering terjadi di masyarakat.

"Bukan hanya PNS saja yang wajib lapor kalau ada yang meninggal, tapi semua warga negara wajib lapor kematian itu untuk dibuatkan Akta Kematian," katanya.

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022