Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Santri 2022, yang antara lain menyebutkan bahwa peserta pria harus memakai sarung dan peci selama upacara.
"Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam, bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali di Jakarta, Rabu.
Sejak Presiden Joko Widodo menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri pada 2015, upacara bendera dilaksanakan untuk memperingati Hari Santri.
Tahun ini, upacara peringatan Hari Santri akan dilaksanakan secara serentak pada 22 Oktober 2022.
Upacara bendera untuk memperingati Hari Santri di antaranya akan dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama di Jakarta.
Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan upacara Hari Santri pada 10 Oktober 2022.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I dan II pusat, pemimpin perguruan tinggi keagamaan Islam, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis, kepala madrasah, kepala kantor urusan agama kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama di provinsi dan kabupaten/kota diminta menyampaikan surat edaran tersebut kepada pemimpin pesantren dan lembaga pendidikan Islam di wilayah masing-masing.
Nizar mengatakan bahwa protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 akan dijalankan dalam pelaksanaan upacara peringatan Hari Santri 2022, yang mengangkat tema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan".
Baca juga:
Menteri Agama ingin Hari Santri dirayakan oleh semua orang
Menteri Agama terbitkan surat edaran perihal peringatan Hari Santri 2022
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022