Pencapaian ini akan menjadi motivasi dan amunisi untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di lingkungan Perpusnas lebih baik lagi
Jakarta (ANTARA) - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) 2022 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.
“Pencapaian ini akan menjadi motivasi dan amunisi untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di lingkungan Perpusnas lebih baik lagi,” kata Sekretaris Utama Perpusnas, Ofy Sofiana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan Perpusnas berkomitmen melakukan pengelolaan JDIH secara optimal. Upaya yang telah dilakukan adalah menambah dokumen hukum berupa buku dan artikel hukum sebanyak 32.416. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan literasi bidang hukum masyarakat.
Ke depan, Perpusnas merencanakan sejumlah inovasi dalam pengembangan JDIH-nya.
“Kami akan mengembangkan JDIH berbasis IOS dan Android, penyempurnaan sistem informasi penyusunan peraturan dan keputusan atau SISKA, dan storage evidence IKK dan IRH di lingkungan Perpusnas,” kata Ofy Sofiana.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota JDIHN dari berbagai institusi, baik dari pusat maupun daerah atas kerja sama dan sinergitas yang tetap terjalin dan semakin baik dengan pihaknya.
Hal itu berperan dalam upaya percepatan Reformasi Birokrasi (RB) yang lebih berorientasi kepada hasil, sekaligus inovasi mengembangkan pelayanan publik di bidang hukum dalam rangka penguatan perlindungan hukum sebagai jaminan negara atas rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
“Peran JDIHN sebagai bentuk layanan publik dalam mendokumentasikan dan sekaligus penyebaran informasi hukum menjadi semakin urgent, sehingga JDIHN perlu diprioritaskan eksistensinya,” katanya.
Ia mengatakan semakin lengkapnya jumlah anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal JDIHN.go.id, memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum. Hyper regulation yang terjadi, diharapkan dapat teridentifikasi dengan basis data dokumen hukum tersebut.
“Tema menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui JDIHN, menurut saya sangat relevan dengan arah kebijakan pemerintah saat ini dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pelayanan publik di bidang hukum,” katanya.
Pada 2022, sebanyak 56 institusi mendapatkan penghargaan dengan rincian lima institusi untuk Kategori Kementerian, empat institusi untuk Kategori Lembaga Negara, lima institusi untuk Kategori LPNK, tiga institusi untuk Kategori LNS, lima institusi untuk Kategori Provinsi, 10 institusi untuk Kategori Kabupaten, lima institusi untuk Kategori Kota, dua institusi untuk Kategori Sekretariat DPRD Provinsi, tiga institusi untuk Kategori Sekretariat DPRD Kabupaten, dua institusi untuk Kategori Sekretariat DPRD Kota.
Selain itu, diberikan penghargaan kepada tiga institusi untuk Kategori Perpustakaan Hukum, satu institusi untuk Kategori Anggota JDIHN Best of The Best Tahun 2022, tiga institusi untuk Kategori Unit Eselon I Kemenkumham, dan lima institusi untuk Kategori Kantor Wilayah Kemenkumham.
Pengelolaan JDIHN didasarkan kepada Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. Sebagai Pusat JDIHN, BPHN memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, pembinaan, dan evaluasi terhadap para Anggota JDIHN.
Baca juga: Perpusnas: Literasi harus dikenalkan kepada anak sejak usia dini
Baca juga: Komisi X DPR setujui pagu definitif Perpusnas sebanyak Rp723 miliar
Baca juga: Perpusnas dan Ombudsman resmikan layanan pojok baca digital
Baca juga: Kepala Perpusnas: Literasi Indonesia terkendala kurangnya buku
Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022