Jayapura (ANTARA News) - Kalangan Komisi A DPR Papua menilai pihaknya tidak mempunyai kewenangan mengembalikan 42 warga RI asal Papua yang meminta suaka politik di Australia, namun kewenangan ada ditangan pemerintah pusat yang menentukan nasib para warga itu. Anggota Komisi A DPR Papua yang membidangi pemerintahan, politik, keamanan dan Pers, Ramses Wally kepada ANTARA di Jayapura, Minggu mengatakan pihaknya tidak berwenang mengatur pengembalian 42 warganya yang kini mendapat visa tinggal di Australia, namun seluruhnya pemerintah pusat melalui Departemen Luar Negeri (Deplu) yang mengaturnya. Menurut dia, pihaknya hingga kini belum mengetahui secara jelas persoalan yang dialami 42 warga Papua yang meminta suaka politik di Australia, sehingga membutuhkan perhatian dan penangganan serius pemerintah pusat. Persoalan 42 WNI asal Papua di Australia itu akan dikaji, agar kepergian mereka jelas, apakah di kejar-kejar dan diintimidasi pihak tertentu, semuanya belum jelas, hal itu membutuhkan suata proses pengkajian. Dikatakannya dalam waktu dekat pihaknya akan berangkat ke Australia untuk bertemu langsung dengan 42 warga Papua itu, guna mendengar langsung apa yang menjadi masalah sehingga mereka menyeberang ke Australia. Masalah mengembalikan 42 warga Papua itu, kata Ramsis, pihaknya tidak berkewenangan, karena berhak memulangkan mereka pemerintah pusat melalui Deplu RI. Ramsis mengingatkan persoalan Papua kini menjadi perhatian dunia internasional, sehingga pusat harus serius menyelesaian masalah dengan damai dan bermartabat. Pemerintah pusat jangan melihat persoalan di Papua dengan mata sebelah, karena Papua kini disoroti dunia internasional, sehingga harus mendapat perhatian serius. Papua merupakan bagian dari NKRI yang tidak dapat dipisahkan, oleh karena itu, berbagai persoalan harus diselesaikan berdasarkan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Komitmen pusat terhadap UU Otsus harus dijalankan, sehingga tidak mendapat sorotan dunia internasional, karena sorotan itu mempunyai dampak yang besar terhadap keutusan NKRI. Ketua Fraksi PKPI DPRP Papua itu menilai, persoalan di Papua sangat berbeda dengan daerah lain di Tanah, pusat harus mengedepankan pendekatan dan dialog, sehingga semua persoalan dapat diatasi. Oleh karena itu, persoalan Papua harus diselesaikan secara damai dan bermatarbat, karena dampaknya sangat besar, disoroti dunia internasional. Persoalan Papua harus ditanggapi secara serius, karena akan menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap integritas bangsa dan negara. Menyinggung tentang persoalan pemekaran Irja Barat, Wally mengemukakan masalah IJB sebaiknya dikembalikan kepada Papua sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. (*)

Copyright © ANTARA 2006