Jampersal ini bisa membiayai seluruh warga negara Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak mengimbau Dinas Kesehatan tingkat kabupaten/kota di Indonesia untuk memastikan kebenaran data ibu hamil sebagai kepesertaan program Jaminan Persalinan (Jampersal).

“Kami masih terus mendorong kabupaten-kabupaten yang belum meng-input calon peserta Jampersal untuk memastikan di wilayahnya benar tidak ada masyarakat yang tidak mampu yang tidak punya jaminan, karena Jampersal ini bisa membiayai seluruh warga negara Indonesia,” kata Diah saat ditemui ANTARA di Jakarta, Selasa.

Sebagai informasi, pada Juli lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal. Klaim pelayanan untuk ibu hamil dan bayi baru lahir tersebut diberikan hingga Desember tahun ini.

Inpres ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para Gubernur, para Bupati/Walikota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Diah mengatakan hingga saat ini terdapat lebih dari 15 ribu data ibu hamil yang telah tervalidasi oleh Kemenkes. Data tersebut, kata Diah, terkumpul dari 34 provinsi namun belum mencakup seluruh kabupaten/kota.

Baca juga: 55 fasyankes jadi mitra kerja BPJS Kesehatan Manado layani persalinan
Baca juga: Pemkot Surabaya siapkan program jampersal sejak hamil sebulan

Dia mengatakan Dinas Kesehatan tingkat kabupaten/kota berkewajiban mendata ibu hamil dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak memiliki jaminan sosial di wilayahnya masing-masing, kemudian data tersebut dikirimkan melalui sistem informasi kesehatan e-kohort.

“Kemenkes, Kemenko PMK, BPJS Kesehatan, Kemensos, Kemendagri, sudah melakukan sosialisasi bersama ke seluruh Dinas dan rumah sakit, klinik, puskesmas. Tetapi memang data yang masuk baru kurang lebih separuh kabupaten, masih ada 200-an kabupaten yang belum input, itu juga kami feedback-an kembali,” katanya.

Diah juga mengajak agar para ibu hamil yang tidak mampu dan tidak memiliki jaminan sosial untuk tidak ragu mendaftarkan diri dalam program Jampersal karena syaratnya mudah, yaitu menyertakan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan surat keterangan tidak mampu.

“Cuma bawa dua itu saja, data NIK sama surat keterangan tidak mampu. Selebihnya akan diolah oleh sistem informasi kesehatan tadi. Jadi begitu datanya masuk, langsung terkoneksi dengan BPJS Kesehatan, kalau dia bukan peserta JKN pasti diterima,” katanya.

Baca juga: Jampersal membuat diskes optimistis kematian ibu melahirkan berkurang
Baca juga: Pengamat: dinkes diminta lebih maksimal sosialisasikan Jampersal

Diah mengatakan program Jampersal mencakup pelayanan saat masa kehamilan, persalinan, hingga pasca-persalinan. Manfaat program ini bisa didapatkan ibu hamil di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas dan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Setelah bersalin tetap akan mendapat perawatan masa nifas atau pasca-bersalin sampai dengan 42 hari pasca-bersalin. Bayi yang dilahirkannya akan mendapat pelayanan juga sampai 28 hari setelah lahir,” ujar Diah.

“Pada periode itu, layanan pemeriksaan kehamilan, layanan persalinan, pelayanan nifas, itu semuanya ditanggung sebagaimana BPJS Kesehatan menanggung pelayanan tersebut. Kalau sewaktu-waktu jatuh sakit atau komplikasi membutuhkan layanan di rumah sakit, itu juga ditanggung,” katanya.

Baca juga: Ibu melahirkan mulai manfaatkan jampersal

Baca juga: Dinkes: banyak bidan tidak mau layani Jampersal

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022