New York (ANTARA News) - Pemeriksaan terhadap tiga WNI yang ditangkap aparat Amerika Serikat atas dugaan melakukan bisnis senjata illegal, akan dilakukan secara lebih mendalam di Detroit mulai pekan depan.
Dua dari tiga WNI yang menjadi tersangka, yakni Hadianto Djoko Djuliarso dan isterinya, sudah menjalani "hearing" di Pengadilan Federal Honolulu 13 April lalu dan pekan depan keduanya akan dibawa ke Detroit.
"Sedangkan Ignatius Ferdinandus Soeharli akan diadili di tempat yang sama 24 April mendatang. Apakah ia akan dibawa juga ke Detroit tergantung hasil sidang nanti," kata Konsul Penerangan KJRI Los Angeles, Bambang Sutanto, Sabtu.
Ketiga WNI sampai saat ini masih ditahan di Honolulu dan tidak bisa dibebaskan sementara dengan jaminan.
Isteri Ignatius F. Soeharli, dan isteri seorang tersangka warga Singapura tidak ikut ditahan dalam kasus tersebut.
Menurut pihak konsuler KJRI Los Angeles yang mengikuti persidangan di Honolulu, hak-hak para WNI itu sudah dipenuhi.
"Mereka didampingi oleh pengacara dan ada penerjemah," katanya.
Sidang pertama atas Hadianto dan isterinya hanya berlangsung sekitar 30 menit. Dari penjelasan umum tersangka, terkesan bahwa ada prosedur yang belum mereka pahami dalam hal pembelian dan pengiriman senjata.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga WNI ditangkap dengan tuduhan antara lain melanggar peraturan kontrol ekspor senjata dari AS.
Dalam sidang 13 April lalu belum ada keterangan lebih lanjut, termasuk mengenai keterkaitan mereka dengan institusi pemerintah di Indonesia.
"Keterangan mereka mungkin akan dicocokkan dengan keterangan dari pihak rekanan mereka di Detroit," katanya.
TNI Angkatan Udara sebelumnya juga telah menegaskan bahwa sementara ini tidak ada pemesanan senjata dari AS, termasuk melalui orang-orang yang tertangkap di Hawaii tersebut. (*)
Copyright © ANTARA 2006