... membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan JPU, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
Bandarlampung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus peredaran pupuk ilegal.
Keempat terdakwa (Ketut Gatre (46) Komisaris Utama PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan (54) selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro (41) sebagai Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah (34) sebagai Direktur PT GAJ) langsung sujud syukur usai divonis bebas dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang, Selasa.
Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan peredaran pupuk ilegal.
"Mengadili, membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya," kata Hakim Ketua Syamsul Arief saat membacakan amar putusan pada sidang tersebut.
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan karena pupuk terdakwa sudah terdaftar sejak 2016 namun belum ter-upload di Kementerian Pertanian karena adanya kerusakan sistem one single submission (OSS) antara Sistem Kementerian Pertanian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selanjutnya, perusahaan para terdakwa bukan perusahaan besar dan bersifat UMKM sehingga tidak bisa diproses pidana. Majelis hakim juga menyatakan tidak ada konsumen dari para terdakwa yang komplain atau mengalami kerugian dan kerusakan akibat penggunaan pupuk tersebut sehingga tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana.
Usai menjalani sidang putusan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukum Gunawan Raka dan Cici Hairia Dewi menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim merupakan sebuah fakta yang terjadi sesungguhnya.
"Nah, tadi sudah diurai dalam putusan hakim itu, salah satunya pupuk itu sudah didaftarkan dari 2016 tetapi belum di-upload, itu karena terjadi kerusakan dalam sistem OSS, jadi pupuk yang dianggap belum berizin itu padahal itu sudah berizin tetapi belum di-upload saja, jadi itu pertimbangannya," katanya lagi.
Selanjutnya, dari sisi konsumen juga tidak ada komplain atau kerusakan atau kerugian. Hal itu justru tingkatkan produksi, yang disampaikan oleh saksi.
"Majelis pun memandang bahwa tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana itu tidak ada. Justru hakim melihat hal ini perlu ditingkatkan untuk mengatasi kelangkaan pupuk," kata Gunawan Raka.
Menyinggung soal JPU yang akan melakukan kasasi, Gunawan Raka mengaku belum bisa menanggapi hal tersebut.
"Kami belum memberikan tanggapan karena ini baru pernyataan. Jadi, kami akan tanggapi setelah ada alasan yang lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim sita 279,45 ton pupuk ilegal bersubsidi
Baca juga: Polisi gerebek pabrik pupuk ilegal di Sukabumi
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022