Jakarta (ANTARA) - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta menunjukkan kepedulian terkait masalah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bahwa kita tidak mentolerir kekerasan seksual khususnya di lingkungan UPN Veteran Jakarta,” kata Rektor UPN Veteran Jakarta Erna Hernawati dalam acara pelantikan Satgas PPKS di UPN Veteran Jakarta yang disaksikan secara daring, Selasa.
Erna menuturkan bahwa Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual beranggotakan 25 orang yang terdiri atas dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa yang berasal dari berbagai fakultas di UPN Veteran Jakarta.
Baca juga: Kemendikbudristek minta perguruan tinggi bentuk Satuan Tugas PPKS
Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada anggota satgas yang bersedia meluangkan waktunya untuk menunjukkan kepedulian terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
“Saya percaya bahwa satgas ini akan bekerja dengan baik sesuai dengan pakta integritas yang tadi sudah disampaikan,” ujarnya,
Pihak kampus, lanjutnya, sangat mendukung apapun yang dilakukan oleh satgas karena juga merupakan tanggung jawab dari seluruh kampus.
Erna menjelaskan bahwa pembentukan satgas tersebut merupakan amanah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kemendikbudristek mencatat sepanjang Januari-Juli 2022 terdapat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di tiga sekolah dalam wilayah Kemendikbudristek dan sembilan kasus di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Baca juga: Universitas Jember bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
“Selain itu juga ada hal yang cukup meresahkan yaitu siaran pers Komnas Perempuan tentang catatan tahunan untuk tahun 2022 di mana tercatat sebanyak 338.496 kasus kekerasan seksual yang telah diadukan pada tahun 2021,” ujarnya.
Komnas Perempuan juga mencatat bahwa dalam kurun 10 tahun terakhir dari 2010-2020 angka kekerasan seksual terhadap perempuan mengalami peningkatan mulai dari 105.103 kasus pada tahun 2010 meningkat menjadi 299.911 kasus pada tahun 2020. Di antara data tersebut, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam terjadinya kasus kekerasan seksual pada 2015-2021.
Baca juga: ULM bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Kemudian berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemendikbudristek di 29 kota di 79 kampus pada tahun 2020, terdapat 63 persen kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan semata-mata hanya untuk menjaga nama baik kampus. Oleh karenanya, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022