Implementasi Onshore Power Supply merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Indonesia dalam hal dekarbonisasi perkapalan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen menerapkan Penyediaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply/OPS) bagi kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Implementasi Onshore Power Supply merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Indonesia dalam hal dekarbonisasi perkapalan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Arif mengatakan, OPS juga telah menjadi salah satu aksi mitigasi perubahan iklim dari Transportasi Laut untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor pelayaran yang telah dilaporkan capaian penurunan emisi GRK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2019.

Pada kegiatan State-owned Enterprises (SOE) Internasional Conference di Nusa Dua Bali, Selasa (18/10), Dirjen Arif menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Subholding PT Pelindo Jasa Maritim dengan DPP INSA terkait penerapan Onshore Power Supply di pelabuhan Indonesia.

OPS tersebut akan difungsikan untuk menggantikan sumber energi kapal yang sebelumnya menggunakan mesin kapal berbahan minyak menjadi sumber energi listrik.

Kata dia, Kemenhub sebagai regulator mendukung aksi tersebut dengan menjadikan program OPS sebagai salah satu kebijakan utama.

"Kami percaya bahwa OPS lebih efisien dalam biaya dan operasional kapal dan akan sangat bermanfaat bagi perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut Arif mengungkapkan, hal tersebut mengacu pada konsep sustainable port development atau greenport.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut secara spesifik mengatakan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) harus menyediakan fasilitasi pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan.

Menurutnya, penerapan ini sejalan dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO Initial GHG Strategy) tentang pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari sektor pelayaran yaitu penurunan total emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional setidaknya 50 persen pada tahun 2050 dibandingkan pada tahun 2008 dan mengurangi intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40 persen pada tahun 2030 dan mengejar upaya menuju 70 persen pada tahun 2050.

Selain itu, fasilitas OPS menimbulkan penghematan dan efisiensi bagi konsumsi energi dan biaya BBM yang dikeluarkan kapal ketika sandar di pelabuhan.

Selain memberikan penghematan biaya, fasilitas OPS juga berperan besar dalam mengurangi emisi gas buang kapal sebesar 75 persen hingga 93 persen.

“Hal ini juga sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 kepada PBB lewat dokumen Nationally Determined Contribution (NDC),” katanya.

Baca juga: KKP pastikan rencana PLN sediakan listrik ke Singapura sesuai aturan
Baca juga: PLN dan PAL luncurkan kapal pembangkit listrik berdaya 60 megawatt
Baca juga: PLN bangun anjungan listrik mandiri di Pelabuhan ASDP

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022