Makassar (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Sulsel melansir sebanyak 7.901 pelanggar lalulintas terjaring dalam Operasi Zebra Pallawa 2022 yang berlangsung selama 14 hari pada sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Tercatat ada 54 pengendara ditilang, dan 7.901 pelanggar dikenakan sanksi teguran dan wajib menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi dan melengkapi kelengkapan kendaraannya dari petugas lantas di lapangan," ujar Direktur Ditlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan, pelaksanaan operasi yang berjalan 14 hari pada 3-16 Oktober 2022 bertujuan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas demi untuk keselamatan diri dan orang lain.

Untuk data kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di seluruh Polres jajaran pada 24 kabupaten kota, kata Faizal, pada operasi Zebra tahun ini mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Jumlah kejadian Laka lantas tercatat 126 kasus, atau menurun dibanding tahun 2021 sebanyak 242 kasus atau mengalami penurunan 48 persen. Sedangkan korban meninggal dunia akibat Laka lantas tahun 2022 ada 18 orang dan 2022 sebanyak 50 orang atau mengalami penurunan 64 persen.

Sedangkan korban luka berat pada 2022 sebanyak 26 orang, dan tahun 2021 sebanyak 19. Tren ini meningkat 37 persen. Dari korban luka ringan pada 2022 sebanyak 147 kasus, pada 2021 tercatat 285, atau menurun 48 persen.

Bila merujuk angka pelanggaran lalulintas tersebut, Makassar, kata dia, masih tertinggi dari daerah lain. Tercatat ada 504 pelanggaran. Sebanyak 450 pelanggar diantaranya dikenakan saksi teguran.

Selain itu, selama operasi Zebra, ada 54 kendaraan melanggar lalulintas terekam kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kita berharap agar masyarakat pengguna jalan untuk tetap patuh pada aturan maupun rambu-rambu lalulintas yang ada. Mengedepankan keselamatan dalam berkendara, karena itu sangat penting," katanya menekankan.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022