Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka IKW beserta barang bukti karena diduga merugikan pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp832 juta kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
"IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2)," kata Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Selasa.
Selain itu, IKW melalui PT BDM yang merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi gedung untuk tempat tinggal juga diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan masa pajak Desember 2013.
DJP Bali menyerahkan tersangka IKW dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar pada hari Senin (17/10).
Anggrah menyampaikan, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka IKW tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Hal ini sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp832 juta.
IKW terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B ayat (1) UU KUP jo UU HPP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.
"Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah IKW melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan," ucap Anggrah.
Anggrah menambahkan, dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas-asas ultimum remedium.
Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan imbauan pada IKW terkait pelaporan kewajiban perpajakan-nya.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP jo UU HPP namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan P-22, IKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakan-nya dengan baik dan benar.
Oleh karena itu, Anggrah mengimbau agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban-nya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022