"Verfak keanggotaan akan dilakukan dengan tiga metode seperti yang diatur oleh regulasi. Hal ini untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK," kata anggota KPU Bandsrlampung Fery Triatmojo, Selasa.
Dia mengatakan, dalam melakukan verfak keanggotaan parpol yang tersebar di 20 kecamatan di daerah ini, KPU Bandarlampung akan menggunakan sistem klasterisasi wilayah kecamatan.
"Nanti anggota partai politik yang berada di 20 kecamatan se-Bandarlampung kami klasterisasi ke dalam empat kelompok kecamatan terdekat," kata dia.
Keanggotaan parpol yang akan dilakukan verfak oleh KPU yakni, Partai Garuda (282 anggota), Partai Buruh (284 anggota), Perindo (297 anggota), Gelora (283 anggota), Hanura (284 anggota ), PSI (280 anggota), PBB (293 anggota), Ummat (327 anggota), PKN (286 anggota).
Ia mengatakan dalam proses verfak ini KPU akan menggunakan tiga metode seperti bertemu langsung atau door to door, memakai teknologi informasi, dan mengumpulkan anggota di kantor parpolnya.
"Dua metode terakhir dilakukan apabila anggota partai dimaksud tidak dapat ditemui di kediamannya. Seperti anggota yang tidak bisa ditemui selama masa verifikasi, kami berikan waktu paling lambat di tanggal 2,3,4 November di kantor parpol,” ujar dia.
Kemudian, lanjut dia, metode secara dalam jaringan (daring) menggunakan teknologi informasi dilakukan apabila anggota parpol tersebut tidak bisa ditemui secara langsung dan dikumpulkan oleh partai di waktu yang telah tentukan.
“Mekanisme terakhir verifikasi faktual kami akan menggunakan video call,” kata dia.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022