Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan atas sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ketua tim advokasi Prima M. Maulana Bungaran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan gugatan itu terkait tidak diloloskannya Prima sebagai parpol yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Tim advokasi bersama sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus telah melayangkan gugatan di Bawaslu," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10) telah mengumumkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual Terdapat dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya Prima.
Maulana menegaskan pihaknya saat ini tengah bersiap untuk menghadapi tindak lanjut perkara, baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi.
Dia menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu RI memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengaku optimis dan yakin bahwa partainya akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
“Kami optimis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu,” katanya menegaskan.
Baca juga: Peneliti: Keterwakilan perempuan perbesar peluang parpol baru
Baca juga: Partai Prima harap KPU beri kemudahan bagi partai politik
Baca juga: Kader Prima diminta siap hadapi verifikasi Parpol peserta Pemilu
Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022