Meulaboh (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Aceh Barat sejak awal Agustus sampai pertengahan Oktober 2022 berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.
"Adapun barang bukti yang kita amankan dari ketujuh tersangka sebanyak 13,39 gram," kata Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditya Kusuma didampingi Kasatresnarkoba Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Senin.
Ketujuh tersangka yang saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Aceh Barat masing-masing berinisial TR, YS, AR, AS, IR, AM, dan SF.
Wakapolres Kompol Aditya Kusuma mengatakan dari ketujuh tersangka yang sudah diamankan tersebut, terdiri dari pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu.
Para pengedar yang diamankan tersebut masing-masing berinisial TR , AS, IR dan tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat.
Ketiganya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Sedangkan tersangka YS, AR, AM, dan SF warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat diduga sebagai pengguna.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
"Saat ini penyidik juga masih mengembangkan kasus ini dan semua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Barat," kata Aditya Kusuma.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022