Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda di Makassar, Senin, mengatakan dalam operasi zebra penindakan dibagi dua yakni penindakan langsung dan edukasi.
"Sampai berakhirnya pelaksanaan operasi zebra sudah ada 504 pelanggar yang terjaring dan lebih banyak kami lakukan edukasi," ujarnya.
AKBP Zulanda menyebutkan, jumlah pelanggar yang terjaring selama pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa-2022 selama 14 hari atau sejak dimulai 3-16 Oktober 2022, lebih banyak menggunakan pendekatan persuasif atau edukasi.
Ia mengklasifikasikan pelanggaran tersebut mulai dari yang terekam kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 54 kasus.
Sedang pada pelanggar yang terjaring dengan mendapatkan sanksi teguran sebanyak 450 pelanggar dengan mengisi serta menandatangani pernyataan tidak melakukan pelanggaran seperti melawan arus dan lainnya.
Beberapa bentuk pelanggaran seperti pelanggar roda dua tidak menggunakan helm Standard Nasional Indonesia (SNI) 96 orang, melawan arus 72 orang, berkendara di bawah umur 40 orang. Sehingga, total untuk pelanggar roda dua sebanyak 208 orang.
Demikian halnya pelanggaran untuk roda empat (mobil), melawan arus 4 orang, gunakan telepon genggam (HP) saat nyetir 26 orang, yang tidak gunakan sabuk pengaman (safety belt) 91 orang. Jumlahnya 121 orang.
"Jumlah kendaraan bermotor yang dominan melakukan pelanggaran dalam 10 hari pelaksanaan operasi adalah pengemudi sepeda motor dengan jumlah 208 pelanggar, mobil penumpang 98 unit, mobil barang 23," ucapnya.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022