Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana di Makassar, Senin, mengatakan, polisi yang menerima laporan pengaduan dari pihak korban langsung bergerak cepat.
"Begitu ada laporan pengaduan kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan," ujarnya.
Adapun dua orang terduga pelaku penyerangan yang berhasil diringkus yakni berinisial IR (44) dan SY (42).
Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, penyerangan rumah milik korban terjadi pada Sabtu 15 Oktober 2022. Dia pun belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai peristiwa penyerangan rumah milik Litha Brent tersebut.
"Saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus ini agar kasus penyerang ini bisa diungkap, dan semua pelaku dapat segera ditangkap," katanya.
Mantan Kabid Humas Polda NTN itu berharap agar masyarakat mempercayakan kasus ini pada pihak kepolisian, dan tidak bertindak main hakim sendiri,
"Saat ini polisi terus bekerja dengan profesional untuk menyelesaikan kasus tersebut dan segera menemukan pelaku dan motifnya," ucapnya.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022