Perempuan yang ditangkap itu ada yang berstatus mahasiswa....
Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), TNI/Polri serta masyarakat Kota Banda Aceh menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
"Mereka ditangkap pada Minggu (16/10) pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue, dan ditemukan adanya botol bekas minuman keras," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina, di Banda Aceh, Senin.
Roslina mengatakan, saat dilakukan penyergapan itu sebenarnya lebih banyak lagi pemuda-pemudi di sana, namun para laki-lakinya berhasil kabur sehingga hanya 11 perempuan yang tertangkap.
"Perempuan yang ditangkap itu ada yang berstatus mahasiswa, hingga janda beranak. Sekarang mereka sudah diamankan di Kantor Satpol PP/WH Banda Aceh," ujarnya pula.
Menurut Roslina, juga ditemukannya botol minuman keras, sehingga para perempuan tersebut segera menjalani pemeriksaan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.
Roslina menyampaikan, berdasarkan pengawasan mereka selama ini di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue tersebut memang terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan syariat Islam, dengan banyaknya kaum muda berkumpul hingga tengah malam.
"Kami pantau memang di atas pukul 02.00 WIB malam kami lihat ada aktivitas beberapa mobil yang menghidupkan musik keras, minum minuman keras dan juga berjoget-joget," katanya lagi.
Aktivitas tersebut dinilai telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum, Akidah dan Syariat Islam.
Kapolsek Ulee Lheue, Banda Aceh Iptu Hilmi menyampaikan botol bekas minuman keras yang diamankan di lokasi penangkapan 11 perempuan tersebut berjenis anggur, sehingga mereka harus diamankan.
"Kesemua pelanggar syariat Islam dan barang bukti tersebut telah diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh guna menjalani hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2000," kata Iptu Hilmi.
Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumatera Utara.
"Kemudian, ada ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang," demikian Kapolsek.
Baca juga: Banda Aceh kuatkan dai perkotaan untuk maksimalkan Syariat Islam
Baca juga: Maksimalkan syariat Islam di Aceh, UIN Ar Raniry tawarkan 3 konsep
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022