Sampang (ANTARA) - Kapolres Sampang AKBP Arman menjelaskan aparatur sipil negara (ASN) yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada 13 Oktober 2022 merupakan terduga teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) Koordinator Daerah (Korda) Madura, Jawa Timur.
"Jadi yang bersangkutan ini merupakan pengurus Jamaah Islamiah Koordinator Daerah di Pulau Madura, Jawa Timur," katanya dalam keterangan pers di Sampang, Jawa Timur, Senin.
Ia mengatakan ASN yang ditangkap berinisial S. Penangkapan dilakukan tim di sekitar area Monumen Kota Sampang pada tanggal 13 Oktober 2022, sekitar pukul 17.30 WIB.
Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2022, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di rumah kontrakan S di Jalan Merapi Sampang.
"Saat penangkapan dan penggeledahan, beberapa personel Polres Sampang dan Polsek Kota Sampang melakukan pengamanan, serta saat penggeledahan disaksikan pengurus RT setempat," tuturnya.
Baca juga: Polres Sampang benarkan penangkapan terduga teroris
Baca juga: Densus tangkap lima teroris dari jaringan berbeda di sejumlah wilayah
ASN yang ditangkap polisi karena diduga terlibat jaringan teroris Jamaah Islamiah itu merupakan guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rongtengah 5 sejak 2017, paparnya.
Teman sejawat S tidak menduga ia terlibat jaringan terorisme karena selama ini dikenal santun dan disiplin.
"Kami para guru di sini kaget, saat ada kabar yang bersangkutan ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri karena terlibat jaringan terorisme karena ia sangat sopan, disiplin, dan menjadi teladan bagi guru-guru lain di sekolah ini," kata Kepala SDN Rongtengah 5 Surati.
Terkait kejadian ini, Kapolres AKBP Arman mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati sehingga tidak terjerumus masuk dalam jaringan terorisme karena kelompok ini bisa merekrut siapa saja.
"Masyarakat harus waspada, para ketua RT harus mengetahui secara detail penduduknya, dan jika ada ada hal-hal yang mencurigakan segara laporkan Bhabimkamtibmas, polsek terdekat atau langsung ke Polres Sampang," katanya.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022