Gorontalo (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan membantah tudingan bahwa dirinya telah menerima suap sebesar Rp4 miliar dari Porbosutedjo, terkait dugaan korupsi di lembaga yang dipimpinnya tersebut. Bagir yang mengadakan kunjungan ke Gorontalo dalam rangkain peninjuan lokasi pembangunan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang pemberian sebagai mana yang tuduhkan oleh asisten Probosutejo, Tri Widodo. "Saya tidak pernah menerima uang pemberian dari adik tiri mantan Presiden Suharto tersebut," kata Bagir yang didampingi oleh sejumlah petinggi Mahkamah Agung lainnya. Apa yang disampaikan oleh Tri, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (13/4) lalu, bahwa Probosutedjo telah memberikan dana sebesar Rp4 miliar kepada adalah tuduhan yang tidak benar. Dia mengatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan kepada dirinya tersebut tidak memiliki data dan bukti yang kuat, karena sebagai hakim ketua yang menangani kasasi perkara korupsi dana Hutan Tanaman Industri (HTI), dirinya tidak pernah tergiur dengan berbagai imbalan maupun intervensi dari manapun. "Saya benar-benar menangani kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak pernah takut dengan intervensi," kata Bagir. Menurut dia, sebagai Ketua Mahkamah Agung yang telah dipercayakan oleh bangsa dan Negara serta seluruh masyarakat Indonesia,dirinya akan bersikap tegas dalam memberantas berbagai kasus yang merugikan Negara, tanpa pilih kasih. Dia mengatakan, siapapun orangnya jika telah melakukan tindakan yang melawan hukum, serta merugikan bangsa dan Negara maka harus ditindak dengan tegas tidak perlu diberikan kebijakan sehingga hukum tetap berjalan sesuai dengan akidah dan norma. "Sebagai umat yang beragama, saya tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan bangsa dan negera, apalagi sampai menerima suap," kata Bagir yang meminta agar jajaran penegak hukum terus memberantas berbagai kasus yang telah merugikan negara.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006