Bisa diambil kesimpulan bahwa BPKP tidak serius melakukan audit pada dugaan kasus tipikor di KONI.
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencabut permohonan penghitungan audit kerugian negara terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020 di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
"Proses audit dugaan tindak pidana korupsi KONI telah diserahkan ke BPKP Lampung, namun hasilnya hingga kini belum jelas dan tak ada kepastian, sehingga kami mengambil sikap untuk mencabut permohonan pada mereka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa setelah dilakukan permohonan pencabutan proses audit, Kejati Lampung selanjutnya meminta bantuan kantor akuntan publik di Jakarta untuk menghitung kerugian negara pada kasus tersebut.
"Kasus ini sudah bergulir hampir satu tahun, sedangkan kami butuh kepastian hukum agar penanganannya bisa cepat. Kemudian memberikan kepastian pada masyarakat yang mempertanyakan adanya penetapan tersangka dalam perkara KONI," kata dia lagi.
Surat permohonan pencabutan penghitungan audit kerugian negara juga sudah disampaikan ke BPKP sejak tanggal 13 Oktober 2022. Bahkan, Kejati Lampung telah mengirimkan surat permohonan ke kantor akuntan publik.
Dia mengatakan bahwa tidak mengetahui alasan utama atau pastinya mengapa proses audit oleh BPKP Lampung terhadap dugaan kasus KONI ini berjalan lama dan tidak ada kepastian sampai sekarang.
"Bisa diambil kesimpulan bahwa BPKP tidak serius melakukan audit pada dugaan kasus tipikor di KONI," kata dia pula.
Padahal, ujar dia, semua kebutuhan dan apa yang diminta oleh BPKP guna melakukan proses audit sudah Kejati Lampung penuhi, bahkan melakukan pendalaman dari hasil periksaan pun telah dilakukan.
"Tentunya dengan audit independen menggunakan kantor akuntan publik, kami berharap hasilnya akan cepat keluar. Bahkan kami bilang minta cepat karena mendesak," kata dia lagi.
Sebelumnya, pada Kamis, 9 Juni 2022, Kejati Lampung bersama BPKP Perwakilan Lampung menggelar bersama terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Terakhir, Kejati Lampung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dana hibah KONI yang dicairkan Pemprov Lampung itu ada beberapa faktor disalurkan tidak sesuai, sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka.
Penyebab tidak tersalurkan di antaranya program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga.
Kemudian ditemukan ada penyimpangan anggaran program kerja di cabang olahraga selain di KONI Lampung terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan KONI Lampung serta cabang olahraga di dalam pengajuan kebutuhan program kerja di tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah, sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di cabang olahraga maupun KONI Lampung.
Pemprov Lampung menganggarkan dan mencairkan dana secara bertahap. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp29 miliar dan tahap kedua sebesar Rp30 miliar.
Dari anggaran Rp29 miliar, dibagi beberapa kegiatan oleh KONI Lampung, di antaranya Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan, Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020, dan Rp3 miliar anggaran sekretariat KONI Lampung.
Belum diperoleh tanggapan dari BPKP Perwakilan Lampung terkait persoalan audit KONI Lampung ini.
Baca juga: Wartawan dan marketing UBL diperiksa dugaan kasus korupsi KONI Lampung
Baca juga: KONI Lampung janjikan bonus bagi peraih medali PON Papua
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022