Kapuas Hulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat menemukan ada lima orang nama yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar dalam kepengurusan anggota partai politik (Parpol).
"Ada beberapa ASN masuk dalam kepengurusan parpol, nama mereka itu dicatut dalam sistem informasi parpol (Sipol)," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kapuas Hulu M Yusuf, saat sosialisasi Pemilu 2024, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Yusuf, beberapa ASN sudah melapor ke KPU bahwa namanya masuk dalam kepengurusan anggota parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Menurutnya, saat ini KPU Kapuas Hulu juga sedang melakukan verifikasi faktual partai politik, sehingga dari verifikasi tersebut nantinya juga akan diketahui nama-nama kepengurusan partai politik, apakah murni anggota pengurus partai atau nama dicatut.
Persoalan itu pun, kata dia, sudah selesai dengan meminta pihak parpol menghapus nama yang berstatus ASN dalam aplikasi Sipol.
"Kami tidak memiliki hak menghapus nama tersebut, namun kami sudah meminta agar Parpol yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sipol untuk menghapus nama yang berstatus ASN," katanya.
Dikatakan Yusuf, melalui Sistem informasi partai politik (Sipol) masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung dan jika memang ada namanya dicatut dalam pengurus partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan maka segera lapor ke KPU atau pun melalui Sipol.
"Kami minta masyarakat melaporkan ke KPU jika ada namanya dicatut dalam kepengurusan parpol," kata Yusuf.
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022