perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling (Samling) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi masyarakat yang ingin kewajiban membayar pajak kendaraan pada Senin.
Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samling yang dibuka pukul 08.00-14.00 WIB tersedia di lokasi berikut:
1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading;
3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland;
4. Samling Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Samling Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Samling Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Perumnas 2 Kota Tangerang;
7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan kantor Kecamatan Pinang Ciledug;
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD;
9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square;
10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mall SDC Kelapa Dua;
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang;
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Pastikan sebelum mendatangi lokasi pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022