Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dalam siaran pers di Manokwari, Minggu, membenarkan penangkapan satu DPO atas nama Yan Waris Sewa pada Jumat (14/10) di wilayah Kabupaten Maybrat.
Baca juga: Polda Papua Barat tetapkan 11 DPO militan KNPB Maybrat
Baca juga: TNI AD dalami penyerangan Pos Koramil Mare di Kabupaten Maybrat
Adam mengatakan bahwa saat penyerangan di Pos Koramil Kisor, Yan Waris Sewa diketahui berada pada posisi berdiri memegang senjata tajam dan mengawasi di luar pos saat pelaku lainnya melalukan aksi pembantaian empat personel TNI.
"Dengan tertangkapnya Yan Waris Sewa, maka jumlah DPO yang sudah ditangkap sebanyak 11 orang dari total 21 DPO kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 340 KHUP subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP," ujarnya.
Selain menangkap satu DPO, paparnya, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial JA karena melakukan penyerangan terhadap petugas di lokasi penangkapan.
"Tim gabungan mengamankan JA karena menyerang petugas dengan menggunakan sebilah parang. Saat ini JA sudah ditahan di sel Polres Maybrat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Adam Erwindi.
Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022