Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan, Pemberantasan, dan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah setempat melalui dialog bersama media.
"Saya berterima kasih kepada BNN Kubu Raya karena mendorong Perda P4GN ini. Karena Perda ini adalah kebutuhan inti jadi bahan untuk mengikat semua masyarakat atau pihak mana pun agar bisa bergerak mensosialisasikan Perda ini, harus ada gerakan gerakan bersama," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat menghadiri kegiatan bincang bincang tentang Perda P4GN dengan insan media, di Kubu Raya, Sabtu.
Muda mengatakan, dalam mensosialisasikan Perda tersebut, Pemkab Kubu Raya mengajak jurnalis, BNN, Rektor UPB, serta seluruh elemen dan jejaring mana pun untuk melakukan percepatan agar Perda tersebut bisa disosialisasikan kepada masyarakat maupun di rumah tangga.
"Upaya Perda untuk ditingkat masyarakat termasuk seluruh elemen dan jejaring manapun, bersama kita kepong bakul untuk memudahkan masyarakat diajak bergerak supaya bersama mencegah narkoba. Karena masalah narkoba ini bahaya, daya rusak-nya bisa fatal, tentu ini harus dimulai dari rumah tangga maupun lingkungan, baik di pendidikan atau pergaulan," katanya.
Dia mengatakan peran BNN dan media sangat besar dalam mendorong masyarakat dan mempercepat informasi guna mengoptimalkan perda yang sudah disahkan.
"Insan media sangat signifikan dampaknya bagi hal-hal yang menyangkut informasi yang harus dipahami oleh masyarakat sampai ke desa, agar desa dapat merencanakan atau memaksimalkan upaya aktivitas anak anak di kampus agar lebih berkreativitas dan melahirkan generasi yang baik serta dapat menghindari dari hal hal yang dapat merusak masa depan anak anak di desa atau di kampung," katanya.
Selain itu, ia berharap insan media dan BNN dapat membangun kesadaran semua kolektif dalam membentengi narkoba dan pentingnya sistem data di-kolaborasi-kan dalam menghimpun kebijakan agar bisa mendarat.
"Kita bersama membangun kesadaran semua kolektif dan semua pihak dalam membentengi diri yang menyangkut narkoba ini. Kami berharap agar aktif dalam informasi media ini, bukan hanya pemberitaan, tetapi juga sistem data yang harus kita kolaborasi-kan dan menghimpun kebijakan kebijakan yang bisa mendarat," katanya.
Sementara itu, dalam tempat yang sama Kepala BNNK Kubu Raya, AKBP Abdul Daulay mengatakan dengan adanya Perda tersebut akan semakin kuat untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengatakan pihaknya menyediakan fasilitas untuk masyarakat direhabilitasi apabila ada korban yang kecanduan narkoba.
"Kami pihak BNN menyediakan fasilitas untuk masyarakat yang kami rehabilitasi. Untuk tahun 2022 ini kuota rehabilitas yang tersedia itu 40 orang, tetapi yang sudah kami dapatkan sekarang ini ada 32 orang di Kabupaten Kubu Raya," kata Daulay.
Sementara itu, Rektor Universitas Panca Bhakti Purwanto juga menambahkan bahwa masalah narkoba adalah masalah yang tidak biasa dan harus ditanggapi dengan cara yang liar biasa.
"Masalah yang tidak biasa harus ditanggapi dengan luar biasa, dengan filosofi kepong bakol bisa membantu masalah ini. Kasus narkotika sangat bersentuhan langsung akan dengan kemanusiaan dan kehidupan yang berkelanjutan. Jadi harus kita tanggapi dengan serius untuk diseluruh elemen masyarakat," katanya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022